Ini Alasan AKBP Ferli Hidayat dan Irjen Nico Afinta Dilaporkan ke Mabes Polri

Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman
Aksi damai Aremania tuntut #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan, Kamis (20/10/2022) - blok-a.com/Syams Shobahizzaman

blok-A.com – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dan bekas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat ke Mabes Polri.

Dua polisi itu dilaporkan karena dinilai keduanya musti bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Sabtu (1/10/2022) pasca pertandingan Arema FC Vs Persebaya.

Alasannya Ferli yang bertanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di pertandingan itu. Sementara Nico mengendalikan polisi BKO yang bertugas di Stadion Kanjurugan malam itu.

“Jadi dari hasil penelusuran dan tim yang mencari informasi, BKO diambil alih Kapolda Jatim. Sehingga didatangkan pasukan dari luar. Itu kan menjadi tanda tanya,” ujar Dyan Koclok sapaan akrabnya.

Ia mengetahui bahwa berdasarkan informasi yang didapat saat pertandingan-pertandingan sebelum Tragedi Kanjuruhan. Pengamanan keseluruhan dikendalikan oleh Polres Malang.

“Iya (Kapolda yang diduga bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan). Itu alasan kami bersama keluarga dan korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan (Kapolda Jatim dan Kapolres Malang) ke Bareskrim Polri,” kata Dyan.

Sedangkan alasan memilih langsung lapor ke Bareskrim Polri karena sejauh ini penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan dibawah Polda Jatim dinilai stagnan. Jika terus seperti ini ditakutkan kasus tidak akan terbongkar.

“Selain itu, ada pelapor ke Polda Jatim tapi dikembalikan dengan alasan berkasnya gak lengkap. Kita berkesimpulan kalau gini terus, kasus tidak akan terbongkar,” kata dia.

“Dari teman-teman ini juga berkeinginan bukan hanya eks Kapolda Jatim dan Kapolres Malang. Tapi penembak yang bergentayangan di lapangan itu ada berapa orang juga harus bertanggungjawab,” sambungnya.

Dyan menambahkan bahwa dirinya memang sempat mengetahui kabar jika ada sejumlah aparat kepolisian yang sedang menjalani kode etik perihal Tragedi Kanjuruhan. Tapi penanganan itu tidak berjalan transparan.

“Kemarin itu sempet disidang kode etik, tapi sampai sekarang kita gak tahu berita dan kelanjutannya gimana. Sasaran kita penembak dan yang terlibat harus dijadikan tersangka dan dihukum berat sesuai tuntutan kita,” tandasnya.

Dilansir dari detiknews, pihak korban meminta polisi memproses kasus tersebut karena dugaan berbagai pelanggaran pidana. Menurutnya, semestinya kasus tersebut juga diusut soal dugaan pembunuhan berencana hingga kekerasan terhadap anak.

“Tindak Pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, 340, 351 ayat (3), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (2) KUHP. Tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), 351 ayat (2), 353 ayat (1) dan (2) 354 ayat (1) KUHP,” kata dia.

“Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak. Anak mati Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak,” sambungnya.

Seperti diketahui, Ada enam orang yang dijadikan tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Keenam tersangka tersebut ialah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim, AKB Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno. (bob)

Exit mobile version