Blok-a.com – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah daerah di berbagai provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenai denda atau sanksi tambahan.
Hingga Oktober 2025, sedikitnya 20 provinsi di Indonesia masih aktif menggelar program penghapusan denda, keringanan pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor transportasi.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan sanksi administratif, denda, maupun pajak progresif bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.
Dengan mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahunan tanpa dikenai denda keterlambatan. Beberapa daerah bahkan menambahkan diskon khusus atau bebas BBNKB untuk kendaraan tangan kedua dan mutasi dari luar provinsi.
Selain memberi keringanan kepada masyarakat, langkah ini juga menjadi strategi pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak serta memulihkan ekonomi daerah pascapandemi.
Daftar Provinsi yang Memberlakukan Program Pemutihan
Melansir data dari Detik, berikut provinsi yang masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor per Oktober–November 2025:
- Aceh – Berlaku hingga 31 Desember 2025. Membebaskan pajak progresif, denda PKB, dan BBNKB.
- Sumatera Utara – Mulai 1 Oktober 2025, bebas pajak progresif dan denda, serta potongan PKB hingga 5 persen.
- Riau – Diperpanjang sampai 15 Desember 2025, cukup bayar satu tahun tunggakan pajak terakhir.
- Kepulauan Riau – Berlaku sampai 15 November 2025, bebas denda PKB, dan bea balik nama kendaraan bekas.
- Jambi – Program hingga 22 Desember 2025, pembebasan tunggakan hingga 15 tahun ke atas, cukup bayar dua tahun terakhir.
- Bangka Belitung – Hingga 30 November 2025, bebas pajak progresif dan tunggakan.
- Sumatera Selatan – Sampai 17 Desember 2025, cukup bayar satu tahun pajak, bebas denda, dan pajak progresif.
- Lampung – Berlaku sampai 31 Oktober 2025, bebas bea balik nama kendaraan bekas dan pajak progresif.
- Banten – Program berlaku hingga 31 Oktober 2025, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah.
- Yogyakarta – Sampai 31 Oktober 2025, bebas denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ.
- Jawa Timur – Berlaku 1 Oktober–30 November 2025, bebas pajak progresif dan tunggakan bagi ojek online serta kendaraan roda tiga.
- Bali – Berlaku sampai 22 November 2025, bebas pajak progresif dan denda opsen PKB.
- Nusa Tenggara Timur – Diskon pajak hingga 50 persen dan bonus potongan 5 persen jika bayar lewat aplikasi Pro NTT.
- Kalimantan Barat – Hingga 20 Desember 2025, diskon PKB 5–50 persen dan gratis BBNKB untuk kendaraan bekas.
- Kalimantan Selatan – Sampai 31 Desember 2025, bebas denda dan cukup bayar pajak tahun berjalan.
- Kalimantan Tengah – Berlaku sampai akhir tahun, bebas denda dan BBNKB mutasi masuk.
- Sulawesi Selatan – Berlaku hingga 31 Desember 2025, potongan tunggakan hingga 50 persen.
- Sulawesi Tenggara – Bebas tunggakan dan denda bagi pelajar/mahasiswa sampai April 2026.
- Maluku Utara – Sampai 30 November 2025, bebas denda pajak dan SWDKLLJ.
- Papua Barat – Berlaku sampai 20 Desember 2025, bebas denda PKB dan pengurangan pokok pajak kendaraan.
Syarat dan Ketentuan Umum
Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen ke kantor Samsat terdekat:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai STNK
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Map sesuai warna ketentuan daerah (merah untuk mobil, kuning untuk motor)
- Kendaraan untuk cek fisik (bagi pajak lima tahunan)
Program ini hanya berlaku bagi kendaraan terdaftar sah, bukan kendaraan hasil modifikasi ilegal atau bodong. Setiap daerah memiliki aturan berbeda mengenai penghapusan denda, pajak progresif, dan BBNKB.
Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan, waktu yang tersisa hingga akhir November 2025 menjadi kesempatan terbaik untuk melunasi tanpa denda. Setelah program berakhir, seluruh sanksi administratif akan diberlakukan kembali sesuai peraturan. (mg2)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)




