Imbauan ASN Pemkot Malang Tidak Pakai Seragam & Kendaraan Dinas

BPHTB Kota Malang Pemkot Malang MBR Rumah
Balai Kota Malang (blok-a/Syams Shobahizzaman)

Kota Malang, blok-a.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mendapat imbauan untuk tidak mengenakan seragam dinas selama beberapa hari ke depan. Sebagai gantinya, ASN diminta memakai pakaian bebas rapi mulai 1 hingga 4 September 2025.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendro Martono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak memengaruhi jalannya pelayanan publik.

“Betul, imbauannya seperti itu. Namun ASN tetap melaksanakan tugas dan pelayanan masyarakat, dan tidak ada WFH,” ujar Hendru, sapaan akrabnya.

Hendru menambahkan, imbauan tersebut berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali dan bukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.

“Sifatnya imbauan. Semoga kondisi tetap kondusif,” imbuhnya.

Selain seragam, Pemkot Malang juga mengimbau ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas selama periode tersebut. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif, dengan harapan dapat menjaga keselamatan bersama sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.

Sebelumnya, aksi solidaritas untuk almarhum Affan Kurniawan digelar di Alun-Alun Merdeka Kota Malang pada Jumat (29/8/2025) sore. Aksi yang awalnya berlangsung tertib itu berujung ricuh saat massa bergeser ke Mapolresta Malang Kota hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Kericuhan tersebut mengakibatkan sedikitnya 13 pos polisi di Kota Malang rusak akibat dibakar maupun dilempari hingga pecah kacanya. Bahkan sejumlah daerah lain juga mengalami peristiwa serupa, di antaranya Kantor DPRD Provinsi Makassar, Gedung Negara Grahadi Surabaya, dan Kantor DPRD Kediri yang terbakar. (yog/bob)

Exit mobile version