Ibu Kandung Dan Tiga Anaknya Sepakat Pembagian Waris Berjalan Humanis

Panitera pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi ketika membagi hak waris kepada ibu kandung dan tiga anaknya.

Banyuwangi blok-a.com – Persoalan antara tiga anak kandung dan ibunya di Pengadilan Agama Banyuwangi dalam pembagian hak waris berujung dengan baik dan humanis.

Heni Hikmatini (58) ibu kandung dari Nining (41), Nanang (37), dan Nunung (36) menggugat tiga anaknya di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi terkait hak waris.

Heni menjelaskan tidak ada persoalan antara dirinya dengan ke tiga anak kandungnya terkait waris.

” Jadi sebenarnya tidak ada persoalan antara saya dengan ke tiga anak kandung saya terkait waris. Karena anak saya berhak atas waris itu hanya ada sedikit kesalahpahaman saja,” jelas Heni ( 5/11/2022) kepada beberapa wartawan.

Kaitan waris, dirinya sebagai orang tua dari ketiga anak kandung , tidak pernah persoalkan itu dan ketiga anaknya pun berfikir sama.

“Kami tegaskan, bahwa saya dengan ketiga anak saya tidak ada persoalan, dan saya tidak pernah mempersoalkan warisan. Begitu juga dengan ketiga anak saya punya pemikiran yang sama,” tegas ibu tiga anak tersebut.

Masih Heni, masing-masing pihak atau ketiga anak dirinya itu sudah mendapatkan hak bagian sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Mereka sudah mendapatkan hak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya. (ras/gim)

Exit mobile version