Mojokerto, blok-a.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Mojokerto diwarnai aksi unjuk rasa terkait dugaan mafia tanah. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, Senin (17/8/2026).
Aksi dilakukan oleh satu keluarga dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Biru Indonesia. Para pendemo membentangkan spanduk berisi tuntutan dan keluhan terkait sengketa tanah yang berada di Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dalam spanduk tersebut tertulis, “Kami masih berjuang, kami belum merdeka, tanah kami dirampok mafia tanah, dibantu oknum BPN dan oknum perangkat desa Lengkong Kabupaten Mojokerto.”
Aksi sempat memanas ketika sebuah mobil yang hendak keluar dari halaman Kantor BPN Mojokerto tertahan oleh massa aksi. Pengemudi mobil kemudian keluar dan terlibat adu mulut dengan pendemo. Beruntung, petugas sekuriti segera melerai kedua pihak sehingga ketegangan tidak berlanjut menjadi bentrokan.
Pendamping aksi dari LBH Permata Biru Indonesia, Ignasius, mengatakan ketegangan bermula ketika mobil tersebut hendak keluar dari kantor BPN.
Menurutnya, massa aksi tidak bermaksud menutup akses keluar-masuk kantor. Namun, posisi kendaraan yang berbelok ke kanan dinilai membahayakan salah satu pendemo yang sedang memegang banner.
“Posisinya (haluan mobil) masih luas, kita tidak menghalangi pintu keluar. Tapi rodanya ke kanan, sedangkan di kanan ada Pak Ponimin yang pegang banner. Kalau diteruskan, tertabrak,” ujar Ignasius.
Ia mengaku sempat memukul bagian mobil karena khawatir kendaraan tersebut menabrak pendemo. Situasi kemudian memanas setelah pengemudi turun dari kendaraan.
“Ketika mau ditabrak, ya saya gebrak mobilnya. Sempat (sopir) mau mukul. Coba tidak ditahan sekuriti, pasti saya sudah dipukul,” imbuhnya.
Ignasius menduga pengemudi tersebut merupakan salah satu pegawai BPN. Dugaan itu muncul lantaran kendaraan tersebut keluar setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI di lingkungan Kantor BPN Mojokerto.
Namun, dugaan mengenai identitas pengemudi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pendamping aksi dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BPN.
Persoalkan Peralihan Tanah Tahun 2007
Lebih lanjut, Ignasius menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi Ponimin (72), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Ponimin mengaku memperjuangkan tanah kebun miliknya yang disebut telah beralih kepada pihak lain. Tanah yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 300 meter persegi.
Menurut Ignasius, proses peralihan atau balik nama tanah tersebut terjadi sekitar 2007. Pihaknya mempertanyakan proses tersebut karena disebut melibatkan BPN dan perangkat Desa Lengkong.
“Obyeknya adalah tanah kebun seluas sekitar 300 meter di Desa Lengkong. Ini proses dibaliknamakan oleh mafia tanah tahun 2007,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya meminta BPN memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai proses administrasi pertanahan yang dipersoalkan tersebut.
“Kita minta pertanggungjawaban dari BPN karena proses balik nama melibatkan BPN. Tanahnya sudah dialihkan kepada orang lain melalui proses ajudikasi tanah melalui BPN dengan perangkat Desa Lengkong,” jelas Ignasius.
Ia mengatakan, Ponimin didampingi LBH Permata Biru Indonesia karena kondisi ekonominya yang terbatas.
“Pak Ponimin kita bantu karena tidak punya (kemampuan), pekerjaannya tukang becak. Karena di pihak desa mereka tidak mendapatkan respons yang baik,” imbuhnya.
Ignasius menambahkan, persoalan sengketa tanah tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada Bupati Mojokerto, DPRD Kabupaten Mojokerto, hingga DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Kami sudah bersurat kepada Bupati Mojokerto, DPRD Mojokerto maupun DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, Ponimin mengaku telah berupaya menanyakan persoalan tanah tersebut kepada pemerintah Desa Lengkong. Namun, ia merasa belum mendapatkan penyelesaian yang diharapkan.
“Lurah tidak membela saya,” ujar Ponimin singkat.
Aksi tersebut menjadi bentuk desakan agar pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut memberikan klarifikasi dan membuka proses administrasi terkait peralihan tanah yang dipersoalkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN maupun Pemerintah Desa Lengkong terkait tudingan yang disampaikan pendemo. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih merupakan klaim dari pihak pendemo dan pendamping hukum, sehingga perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak-pihak yang disebut.(Sya)




