Hukuman Kebiri Predator Pakai Biaya APBD, Ini Persiapan Pemkab Malang

Bupati Malang Hm Sanusi Saat Diwawancara Awak Media
Bupati Malang HM Sanusi Saat Diwawancara Awak Media - Foto: Bob Bimantara

KABUPATEN MALANG – Prediden Jokowi telah mengambil kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual anak. Menanggapi adanya aturan baru itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang ternyata belum melakukan persiapan pelaksanaanya.

Padahal, ada pasal 23 di PP Nomor 70 Tahun 2020 yang menyebut biaya pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi itu dianggarkan melalui salah satunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Malang, H.M Sanusi mengaku belum ada pembicaraan terkait anggaran untuk kebiri di APBD Kabupaten Malang tahun 2021. Sanusi beralasan dirinya belum mendapatkan salinan PP No. 70 Tahun 2020 tersebut.

“Karena masih belum saya terima jadi belum bisa dianggarkan,” kata alumunus Jurusan Tarbiyah Bahasa Inggris UIN Malang itu.

Politikus PDIP itu pun mengaku akan siap menganggarkan jika memang salinan PP itu diterima olehnya. “Ya nanti kalau sudah ada ya kami siap menganggarkan dan kami mendukung keputusan pemerintah pusat,” tutur ia.

Sebaga informasi, terdapat sejumlah pelaku yang bisa dijerat hukuman kebiri di PP yang diteken 7 Januari 2021 tersebut.

Pertama adalah pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum. Hal itu tertuang di Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut.

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Sementata untuk pelaku persetubuhan dan pencabulan yang masih berstatus anak tidak dikenakan hukuman kebiri dan pemasangan pendeteksi elektronik. Hal itu tertuang di pasal 4.

Lalu untuk pelaksanaan teknisnya terdapat di Pasal 6. Pada Pasal tersebut menyatakan tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat 2, penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama dua tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara.

Exit mobile version