Hasil Operasi Minol dan Penginapan, Satpol PP Kota Malang Amankan 4 Orang

Razia yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang menyasar toko minuman keras ilegal dan penginapan diduga tempat prostitusi (Satpol PP)
Razia yang digelar oleh Satpol PP Kota Malang menyasar toko minuman keras ilegal dan penginapan diduga tempat prostitusi (Satpol PP)

Kota Malang, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi penegakan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Operasi ini menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal dan aktivitas penginapan yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan bahwa operasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ia mengaku telah menerima informasi mengenai gangguan trantibum dan dugaan penjualan minol di sejumlah lokasi.

“Saat kami tindak lanjuti, sebagian tempat sudah tutup. Namun kami berhasil mengamankan bukti-bukti di lapangan,” jelasnya.

Di kawasan Jalan Rajasa, petugas menemukan dan menyita 11 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda. Menurut pengakuan pemilik tempat, minol tersebut diperoleh atas permintaan pengunjung kafe yang menyediakan karaoke.

“Tapi saat kami periksa, ditemukan banyak botol bekas. Jadi dugaan kuat tempat itu memang menjual minol secara rutin,” ujarnya.

Penjualan minol tanpa izin tersebut melanggar Perda No. 4 Tahun 2020. Para pelanggar dijerat proses tindak pidana ringan (tipiring). Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha sejenis agar tidak mengulangi pelanggaran.

Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Mustaqim Jaya menjelaskan, razia juga dilakukan di wilayah Sawojajar. Di salah satu penginapan, petugas menemukan dua pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar.

“Setelah diperiksa, satu pasangan sedang berada di kamar, sementara satu perempuan lainnya diduga sedang menunggu tamu. Kami mengamankan empat orang, satu laki-laki dan tiga perempuan. Salah satu laki-lakinya dari luar Kota Malang,” kata Mustaqim.

Petugas menduga praktik tersebut berkaitan dengan prostitusi online atau open BO. Meskipun tidak ditemukan mucikari, Satpol PP menilai para perempuan tersebut bekerja secara mandiri.

“Mereka bukan mahasiswa atau pelajar, sepertinya ini sudah menjadi profesi mereka. Kami akan serahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” tegasnya.

Operasi juga dilakukan di kawasan Wonokoyo, menyusul laporan warga mengenai kos-kosan campur. Sebagian besar lokasi sudah memisahkan penghuni pria dan wanita. Namun, petugas menemukan satu tempat yang masih menerapkan sistem kos campur dalam satu bangunan.

“Kami akan panggil penjaga dan pemilik bangunan untuk dimintai keterangan, termasuk apakah penginapan itu punya izin atau tidak,” tambahnya.

Ia menjelaskan satu pasangan dalam kamar tanpa bukti buku nikah tetap dianggap pelanggaran ketertiban. Terkait sanksi, Mustaqim menegaskan bahwa pelanggar yang mengulangi kesalahan akan dikenakan tindakan lebih tegas.

“Jika sebelumnya pernah disidang tipiring dan masih mengulangi, bisa kami dorong ke proses rehabilitasi, khusus untuk pelanggaran yang mengarah ke prostitusi,” tutupnya. (yog/bob)

Exit mobile version