Hari Ini Penyesuaian Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Mulai Berlaku, Cek Rinciannya

Lintasan penyeberang Ketapang-Gilamanuk.(blok-a.com/Kuryanto)
Lintasan penyeberang Ketapang-Gilamanuk.(blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan mulai hari ini, Jumat (1/11/2024). Salah satu lintasan yang mengalami perubahan tarif adalah rute Ketapang-Gilimanuk.

Selain Ketapang-Gilimanuk, penyesuaian tarif ini juga berlaku di 21 lintasan lain seperti Merak–Bakauheni, Padangbai–Lembar, Tanjung Kalian–Tanjung Api-api, Bitung–Ternate, Sape–Labuan Bajo, Pagimana–Gorontalo, Bitung–Tobelo, Batam–Kuala Tungkal, Batam–Sei Seleri.

Kemudian Karimun–Sei Seleri, Batulicin–Garongkong, Dabo–Kuala Tungkal, Kendal–Kumai, Ketapang–Lembar, Sape–Waingapu, Bajoe–Kolaka, Mamuju–Balikpapan, Sape–Waikelo, Batam–Mengkapan, Jangkar–Lembar, dan Jangkar–Kupang.

Kebijakan penyesuaian tarif ini didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 131 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 terkait tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang.

Selain itu, diharapkan mampu mendorong investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy kepada media, Kamis (31/10/2024).

Shelvy menambahkan bahwa ada sejumlah faktor yang mempengaruhi keputusan penyesuaian tarif ini. Termasuk kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, harga suku cadang, inflasi tahunan, serta fluktuasi nilai tukar.

“Selanjutnya adalah terjadinya tekanan ekonomi global, seperti inflasi dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional,” imbuhnya.

ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini. Agar masyarakat dapat memahami alasan di balik penyesuaian tarif tersebut.

Tarif Terbaru Lintasan Ketapang-Gilimanuk:

Untuk Penumpang:

  • Dewasa: Rp 11.100
  • Bayi: Rp 1.600

Untuk Kendaraan:

  • Golongan I: Rp 11.200
  • Golongan II: Rp 33.100
  • Golongan III: Rp 46.400
  • Golongan IV:
    • Kendaraan penumpang: Rp 225.000
    • Kendaraan barang: Rp 192.200
  • Golongan V:
    • Kendaraan penumpang: Rp 426.900
    • Kendaraan barang: Rp 326.200
  • Golongan VI:
    • Kendaraan penumpang: Rp 647.100
    • Kendaraan barang: Rp 534.300
  • Golongan VII: Rp 664.100
  • Golongan VIII: Rp 897.600
  • Golongan IX: Rp 1.243.000

(kur/lio)

Exit mobile version