Blitar, blok-a.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (11/2/2026). Aksi tersebut dipicu keprihatinan terhadap putusan pengadilan Nomor 283 BDT/C/2004 BN Binar, terkait sengketa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang dinilai sarat dugaan rekayasa hukum dan berpotensi merugikan negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menjelaskan bahwa putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius. Termasuk mengenai ketidakhadiran penggugat di persidangan, meskipun diperbolehkan menunjuk kuasa hukum. Juga kejanggalan dokumen dasar hukum seperti pengakuan utang yang muncul jauh setelah klaim awal. Serta status Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya sejak 2017 namun tetap dijadikan dasar sengketa.
Kondisi inilah yang kemudian memicu desakan untuk meninjau kembali atau merevisi putusan yang dinilai cacat hukum, hingga berujung pada aksi di depan gedung pengadilan.
“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Penggugat dalam perkara ini tidak pernah hadir di pengadilan, meskipun dibolehkan untuk menunjuk wakil atau pengacara. Hal ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum,” kata Jaka Prasetya.
Jaka juga menyatakan bahwa pihak yang digugat, yakni Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) di Kota Blitar, seharusnya tidak menjadi objek gugatan.
“GAPERO telah selesai beroperasi sejak tahun 2013, dan ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar pada tahun 2015,” jelasnya.
Lebih lanjut, pengakuan utang tersebut baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024, bertahun-tahun setelah klaim itu mencuat. Jaka mempertanyakan legalitas dan dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.
“Jika dokumen dasarnya tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” cetusnya.
GPI juga menyoroti keabsahan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dijadikan dasar sengketa, yang diketahui telah habis masa berlakunya pada tahun 2017.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” tandas Jaka.
Selain itu, GPI mencatat adanya perbedaan alamat antara objek sengketa yang terletak di Jalan Mastrip dan alamat tergugat di Jalan Kenongo, Kota Blitar.
“Perbedaan alamat ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya jika eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan,” tambahnya.
GPI menegaskan penolakan mereka terhadap rencana eksekusi dan meminta agar proses tersebut dilakukan dengan benar.
“Kami tidak menghambat proses hukum, melainkan memastikan bahwa pelaksanaan putusan berjalan sesuai fakta dan amar putusan pengadilan,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, GPI menyampaikan beberapa poin, di antaranya:
- Pembersihan lembaga pengadilan dari oknum hakim korup.
- Pemeriksaan langsung oleh hakim pengawas dari Mahkamah Agung.
- Penyidikan mendalam oleh Polres Blitar terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan aparat penegak hukum.
- Jaminan bahwa eksekusi putusan hanya dilakukan jika alamat tergugat sudah tepat.
Jaka Prasetya berharap lembaga peradilan menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Hukum adalah panglima untuk sebuah keadilan,” pungkas Jaka Prasetya. (jar/gni)




