KOTA BATU – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko masuk dalam daftar saksi agenda pemeriksaan tim penyidik KPK pada Rabu (23/3). Pemanggilan saksi ini berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017 yang menjerat mantan Wali Kota terdahulu Eddy Rumpoko.
Tak hanya Dewanti, tim penyidik KPK juga memanggil 3 saksi lainnya. Diantaranya
Yunaedi, sopir mantan Wali Kota Batu terdahulu Eddy Rumpoko, Pihak swasta, yakni Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf, Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko saaat dikonfirmasi terkait pemeriksaan dari tim penyidik KPK mengaku tidak pernah menjalani agenda pemeriksaan sebagai saksi. Selain itu juga ia mengaku tidak ada pemanggilan tim penyidik KPK.
“Pemeriksaan apa? Pemeriksaan ada di sana (Balaikota Among Tani). Tanya yang memeriksa. Ibu tidak diperiksa, tanya saja sama pemeriksa KPK,” kata Dewanti singkat.
Sementara itu Plt Jubir KPK, Ali Fikri secara tertulis mengatakan pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Among Tani. Sedangkan terkait pemeriksaan Dewanti, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus gratifikasi 2011-2017.
“Yang bersangkutan hadir namun tidak bersedia memberikan keterangan sebagai saksi,” terang Ali Fikri yang disampaikan secara tertulis.
Sedangkan untuk pemeriksaan kepada Yunaedi dan Yusuf, tim penyidik KPK meminta keterangan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Diantaranya dalam bentuk sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini.
“Kalau atas nama Ferryanto Tjokro, Direktur PT Borobudur Medecon, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi,” ungkapnya.




