Grebekan, Satpol PP Ciduk 6 Pasangan Bukan Suami Istri dan Ada Waria Sedang ‘Ngamar’

Kota Malang, Blok-A.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang kembali melakukan razia dan berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri pada Selasa, (26/07/2022) malam.

Dalam giatnya, operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang melibatkan personel gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP.

Merespon adanya laporan dari masyarakat sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2006 tentang Pemondokan.

Satpol PP berhasil mengamankan 6 pasangan muda mudi yang bukan suami istri, bahkan satu diantaranya waria. Mereka diduga melakukan hal itu dengan memesan di sebuah aplikasi berbasis online.

Razia dilakukan di beberapa titik Pemondokan kota Malang, yakni berada di Jl. Cengger Ayam, Jl. Songgo Langit, Jl. Taman Borobudur.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, operasi pekat ini menyisir ke 3 lokasi yang diduga menjadi tempat tindakan mesum.

“Dari 3 lokasi yang ditemukan petugas, berada di Kecamatan Lowokwaru dan semuanya bangunan kost-kostan,” ujarnya.

Rahmat menjelaskan, ke 6 pasangan yang terdiri dari 12 orang ini dibawa ke kantor untuk dilakukan pendataan. dari hasil pendataan ada 6 orang yang menjalani wajib lapor.

“Sedangkan 6 orang lainnya harus mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu (27/7) pagi. Karena kita kenakan Pasal 10 ayat 2 Perda No. 6 tahun 2006 tentang Pemondokan,” tuturnya.

Rahmat juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan operasi dengan tujuan meminimalis dan mencegah tindakan mesum yang kerap kali terjadi di Kota Malang.

“Operasi pekat ini kami tetap adakan, karena jika kendor maka mereka yang sudah tobat bisa saja kembali terjerumus ke hal-hal yang negatif dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum,” tutupnya.
(mg2/bob)

Exit mobile version