Blok-a.com – Memang cukup ekstrem, namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berhasil menurunkan jumlah parkir liar dengan sanksi gembok kendaraan. Ya, Dishub sedang gencar lakukan penindakan operasi parkir liar dan penggembokan kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Penindakan ini masih berjalan intensif dilakukan di berbagai titik.
Titik operasi dilakukan dari Jalan Pattimura di bagian belakang RSSA, Jalan Merdeka Utara di bagian depan Ramayana, dan Jalan Merdeka Selatan tepatnya depan Kantor Pos. Memang, banyak masyarakat yang mengeluhkan banyaknya parkir liar di wilayah tersebut. Terlebih di wilayah Jalan Merdeka dan Merdeka Utara yang rawan menyebabkan kemacetan.
“Kalau titik-titik itu sudah mulai berkurang (jumlah parkir liar),” jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Selasa (23/08).
Dia mengungkapkan, penindakannya tersebut mendorong kesadaran warga. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi apabila kendaraan parkir sembarangan maka segera digembok petugas.
Hal itu juga mendorong tingkat kepatuhan warga untuk parkir di lahan resmi. Mereka hanya parkir di jukir resmi yang sudah diawasi Dishub. Hal itu lambat laun mulai meningkat. Meskipun tidak menyebut angka pasti, Widjaja mengatakan parkir liar di Kota Malang perlahan mulai bisa dikendalikan.
Namun, pekerjaan rumah Dishub masih banyak. Widjaja menyebut, masih ditemukan pelanggaran parkir liar yang terjadi di titik-titik baru, antara lain Jalan Veteran dan Jalan Soekarno-Hatta.
“2 titik tersebut didominasi pelanggar kendaraan roda empat,” ujarnya.
Di sepanjang ruas jalan tersebut, memang banyak ditemukan mobil parkir liar. Salah satu faktornya adalah pengendara enggan membayar uang parkir.
“Jadi ya, mencari tempat yang tidak perlu mengeluarkan biaya parkir,” terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Widjaja, dia menyebut nantinya para pelanggar bakal ditindak. Sama dengan ruas jalan lain, penindakan dilakukan dengan cara menggembok ban mobil menggunakan car wheel lock.
Setelah itu, pengendara yang mobilnya digembok harus datang ke kantor Satpol PP untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi akan dikenakan sesuai Perda Walikota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan lingkungan.
“Itu ancaman hukumannya denda maksimal Rp 10 juta dan kurungan penjara 3 bulan. Termasuk, ketika belum membayar denda maka kendaraan kami gembok dan disita,” tutur Widjaja.
Widjaja berpesan agar warga Kota Malang patuh parkir di lahan parkir yang resmi. Dia berharap, sesuai dengan anjuran Dishub, agar masyarakat tidak tergoda parkir liar atau parkir di sembarang tempat. Hal itu juga untuk kepentingan semua masyarakat.
“Jika kesadaran masyarakat semakin tinggi dapat mengurangi kepadatan imbas adanya parkir liar di bahu jalan yang diperuntukkan kendaraan yang melintas,” tukasnya Widjaja. (mg2/)