Surabaya, blok-a.com – Eks gedung Polresta Surabaya Selatan pada 2007 menuju 2009 kala likuidasi ke Polrestabes, ternyata lepas ke perusahaan rokok, Wismilak.
Lama tenang seolah tidak ada persoalan, jajaran Reserse Kriminal Polda Jatim tiba-tiba menggerebek gedung Wismilak yang beralamat di Jalan Darmo Kota Surabaya itu.
Usut punya usut, manajemen Wismilak diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya dugaan pemalsuan akta otentik.
Dikonfirmasi blok-a.com, melalui saluran chat WhasApp, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Polisi Farman menjelaskan, selain melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik, pihak manajemen Wismilak diduga juga melakukan pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto money laundering (pencucian uang) terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri eks Mapolresta Surabaya Selatan.
Penggeledahan ini dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak 6 orang anggota Polda mendatangi gedung manajemen Wismilak pukul 09.15 WIB.
Rombongan dengan dua mobil ini dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, tampak mereka masuk ke lobi gedung Wismilak
”Ya terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di jalan raya Darmo nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan,” tegas Farman, Senin (14/8/2023).
Untuk selanjutnya penggeledahan ini, lanjut Farman, sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan sejak Jumat (11/8/2023).
“Silakan ke Pak Kasubdit ya langsung, soal izin penggeledahan dan penyitaan sudah ada dari pengadilan,” imbuhnya.
Farman berharap, pemilik hingga karyawan Wismilak bisa kooperatif kepada petugas untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.
Sementara pihak manajemen Wismilak tidak ada yang berani berkomentar terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada 2009 Empat Kepolisian Resor Kota (Polresta) di lingkungan Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya akan dilikuidasi (dibubarkan), karena Polwiltabes diubah menjadi Polresta Besar (Polrestabes).
Polresta yang akan dilikuidasi adalah Polresta Surabaya Selatan, Polresta Surabaya Utara, Polresta Surabaya Timur, dan Polresta KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan).
Perubahan itu terkait dengan proses revitalisasi organisasi Polri yang lebih meningkatkan pelayanan mulai dari tingkat kecamatan, yakni Kepolisian Sektor (Polsek) atau Polsek Kota (Polsekta) se-Indonesia, pada 2010.
Pasca perubahan menjadi Polrestabes Surabaya, akan menambah anggota dan satuan, seperti satuan Brimob dan Satuan Polisi Air (Polair).
Empat Polresta yang hilang akan menjadi Polsekta sesuai lokasinya, misalnya, Polresta Surabaya Selatan bisa menjadi Polsekta Dukuh Pakis atau Sawahan.
Sementara Polresta Surabaya Utara bisa menjadi Polsekta Bubutan, dan Polresta Surabaya Timur bisa menjadi Polsekta Simokerto.(kim/lio)