Gara-Gara Warisan, Ibu Kandung Gugat Tiga Anaknya, Berujung Damai

Panitera Pengadilan Agama (PA), Banyuwangi, Subandi ketika melakukan tinjau obyek sengketa, dan melakukan pembagian hak waris secara merata, Rabu (26/10/2022) (blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi blok-a.com – Sengketa harta warisan, seorang ibu kandung Heni Hikmatini Dahlan (58) menggugat tiga anaknya, yakni Nining (41), Nanang (37), dan Nunung (36) warga Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berakhir damai.

Mendiang Mishadi suami Heni dan orang tua dari tiga anak tersebut memiliki harta warisan. Nemun, antara ibu dan tiga anaknya tersebut saling ingin menguasai, berujung Heni menggugat tiga anaknya di PA Banyuwangi.

Juru sita PA Banyuwangi, Subandi ketika menghadirkan pemohon dan termohon, bertempat di kantor Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Rabu (26/10/2022). (blok-a.com/Kuryanto)

Sengketa harta warisan tersebut sudah berjalan satu tahun, dan sudah 20 kali persidangan hingga perkara tersebut ke tahap eksekusi.

Juru sita PA Banyuwangi, Subandi selaku eksekutor turun ke lokasi yang disengketakan, Rabu (26/10/2022)

Sebelum dilakukan eksekusi, eksekutor PA Banyuwangi mendatangi kantor Desa Karangharjo dan menghadirkan kedua belah pihak.

Saat di Kantor Desa Parangharjo tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan cara membagi harta warisan tersebut dibagi secara merata.

“Agenda hari ini eksekusi damai. Kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat sepakat menerima bagian masing-masing,” terang Panitera PA Banyuwangi.

Dalam gugatan tersebut, kata Subandi ada 18 objek yang disengketakan warisan dari mendiang Mishadi. Obyek harta warisan yang disengketakan terletak di dua desa, yakni desa Parangharjo dan Desa Sumberbuluh Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

“17 objek berupa aset tidak bergerak seperti lahan pertanian, tanah diatasnya berdiri bangunan rumah, hingga pekarangan. Sementara satu lagi merupakan aset bergerak ada mobil, sepeda motor, traktor dan lainnya,” bebernya.

Selanjutnya, Subandi membacakan hasil putusan harta warisan kepada Heni selaku pemohon eksekusi, dan tiga anak kandungnya sebagai termohon eksekusi.

Usai membacakan putusan harta warisan, juru sita PA Banyuwangi meninjau lokasi aset kepemilikan. Kemudian, Subandi memberikan bagian secara adil sesuai hukum yang berlaku kepada kedua belah pihak.

“Masing-masing pihak sudah mendapatkan hak bagian, baik pemohon eksekusi yakni Heni dan termohon eksekusi adalah ketiga anak kandungnya,” tegasnya.

Dalam eksekusi itu, turut hadir Heni dan anak kandungnya beserta penasihat hukum masing-masing, juga disaksikan Kepala Desa Parangharjo dan Sumberbulu, serta kepala dusun setempat.

Sedangkan ibu kandung dan ketiga anaknya mengaku telah menerima pembagian hasil putusan PA Banyuwangi. “Dengan putusan tadi kami sudah menerima,” ucap Heni dan Nining. (Kuryanto)

Exit mobile version