Jombang, blok-a.com — Dugaan praktik pertambangan galian C tanpa izin di wilayah Desa Katemas, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Aktivitas penggalian yang berada di kawasan lereng Pegunungan Pucangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan pertambangan sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang diduga milik warga tersebut sebelumnya disebut hanya memiliki izin untuk pembuatan kolam. Namun, dalam praktiknya, lahan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penggalian tanah yang hasilnya dimanfaatkan sebagai material urug pembangunan pabrik rokok di Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu.
Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas penggalian tersebut diduga tidak dilengkapi izin pertambangan.
“Tidak mempunyai izin, hanya izin pembuatan kolam,” ujarnya kepada wartawan.
Sorotan juga mengarah pada akses menuju lokasi. Menurut sumber tersebut, kendaraan pengangkut material galian menggunakan jalan yang berada di kawasan hutan.
“Masuk Desa Katemas, jalan yang dilalui kawasan hutan. Galian mengetahui Muspika Kecamatan Kudu dan Perhutani,” lanjutnya.
Secara administratif, kawasan Pegunungan Pucangan di Desa Katemas diketahui masuk dalam wilayah kerja Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto, tepatnya Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tapen, Kudu, Jombang.
Sumber lain yang diterima menyebutkan, aktivitas galian tersebut diduga milik seseorang berinisial H, warga Ngampel. Aktivitas penggalian dikabarkan kembali beroperasi sejak 29 Juli 2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya alat berat jenis excavator yang melakukan aktivitas penggalian. Sejumlah dump truck juga terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material tanah hasil galian.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung setiap hari dengan jumlah kendaraan pengangkut yang cukup banyak. Bahkan, menurut sumber, kendaraan pengangkut material disebut dapat mengantre hingga puluhan unit dalam sehari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas aktivitas penggalian, termasuk perizinan pertambangan, status lahan, serta penggunaan akses jalan yang berada di kawasan hutan.
Sumber juga mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah didatangi personel Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.
“Sudah ada yang diamankan Tipidter Polda tapi lolos,” pungkasnya.
Namun, informasi mengenai adanya penindakan maupun status hukum pihak-pihak yang disebut terkait aktivitas tersebut masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola aktivitas galian, pemilik lahan, pihak Perhutani KPH Mojokerto, maupun Muspika Kecamatan Kudu mengenai legalitas dan perizinan kegiatan tersebut.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status perizinan pertambangan, penggunaan kawasan hutan dan dugaan pemanfaatan material hasil galian untuk kebutuhan pembangunan di wilayah Kecamatan Kudu.
Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan informasi yang beredar serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut, sehingga pemberitaan dapat disajikan secara berimbang dan sesuai fakta.(sya/bob)




