Gak Kapok, Maling Toko di Turen Malang Tertangkap Lagi

Pencurian
Ilustrasi pencurian (ist.)

Kabupaten MalangBlok-a.com – Tim Reskrim Polsek Turen.berhasil meringkus maling atau pelaku spesialis pencurian toko Bangunan, pada Minggu (9/7/2023) malam kemarin.

Maling toko bangunan yang diketahui bernama Sugiono (44) warga Desa Sukolilo RT 24 RW 09 Kecamatan Wajak kabupaten Malang.

“Pelaku merupakan Residivis dalam perkara Pencurian di wilkum Wajak, pelaku telah dihukum dan di vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen selama 14 bulan Penjara,” kata Kapolsek Turen, Kompol Edi Hari Adi Kartika kepada blok-a.com, Selasa (11/7/2023) siang.

Penangkapan pelaku ini, ujar Edi berawal saat pemilik Gudang toko bangunan ‘Sinar Graha Kencana’ di jalan raya Wahid Hasim RT 01 RW 02 Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang sekitar pukul 20.15 Wib , Minggu (9/7/2023) malam, saat itu Fauzi Ayatulkoh (31) berada di tempat hajatan kerabatnya, tiba-tiba perasaan was-was akan keamanan tempat usahanya kemudian pulang.

“Saat itu Fauzi membuka layar monitor cctv dirumahnya dan melihat ada seorang mondar mandir didalam Gudang tokonya,” terang Edi

Lanjut setelah melihat rekaman CCTV, korban segera memberitahu Rokim dan dilaporkan keperangkat desa dan penjagaan Polsek Turen via telepon.

“Ada seseorang diduga pencuri masuk ke gudang tokonya dan petugas datang kelokasi hingga melakukan pengecekan dan benar ada gembok pada pintu depan sudah rusak,” ujarnya .

Petugas polsek bersama koramil Turen, Kades Talok dan perangkatnya melakukan pencarian pada seorang sesuai dengan ciri” di rekaman CCTV, dan beberapa saat kemudian petugas mendapatkan seorang yang identik dengan ciri-ciri rekaman CCTV.

“Saat itu juga seorang yang diduga pelaku di amankan dan di bawa ke Polsek Turen untuk dilakukan interogasi,” jelas Kapolsek Turen lagi .

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan cara masuk gudang toko dengan memanjat tembok, merusak overfall gembok/ kunci pintu, mengambil barang-barang di gudang.

“Petugas juga mengamankan 1 unit Gunting pemotong baja (alat yg digunakan), 1 unit Las listrik merk LAKONI 900 watt,
1 unit Gerinda listrik merk Makita dan 1 unit Katrol ukuran 2 ton dari tangan pelaku hasil pencariannya,” pungkasnya .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Sugiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpaksa mengisi sel tahanan Polsek Turen. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?