Gagal Ukur Tanah Markas TNI AD, Ada Apa dengan Kantor Pertanahan Sumenep?

Sumenep, blok-a.com – Polemik penguasaan dan kepemilikan Tanah Negara (TN) yang diatasnya berdiri Markas Komando Distrik Militer (Makodim) atau markas TNI AD 0827 Sumenep terus memanas. Hal itu terungkap dengan adanya upaya pengukuran kembali tanah Makodim Sumenep pada Selasa (13/9/2022).

Namun rencana pemgukuran itu mendadak batal. Itu dibuktikan dengan terbitnya surat pembatalan bahwa pengukuran tanah atau peta bidang Makodim ditunda. Gagal ukur yang kedua kalinya ini oleh Kantor Pertanahan /BPN Sumenep jadi tanda tanya publik.

Tokoh pemuda Sumenep Fauzi As melancarkan kritik pedas terhadap gagalnya pengukuran Tanah Makodim. Berdasarkan bukti yang dikantonginya, Kantor Pertanahan Sumenep mengirimkan surat sehari sebelum rencana pengukuran peta bidang Makodim itu.

“Batal lagi, gagal lagi. Ada apa ini dengan Kantor Pertanahan Sumenep? Ada surat penundaan yang ditujukan pada Dandim (Komandan Kodim) 0827 Sumenep dengan No.UK.01.02/1240/IX/2022 tertanggal 12 September 2022,” terang Fauzi.

Kalau begini caranya, sambung Fauzi, Kepala Kantor Pertanahan Sumenep Agus Purwanto diduga ngeprank Dandim Sumenep pada Senin (12/9/2022). Sebelumnya pernah gagal ukur, kini gagal lagi.

Alasannya, kata dia, ada surat keberatan atas permohonan pengukuran tanah oleh Akhmad Hasanudin selaku Ketua Perkumpulan Waqaf Panembahan Sumolo (PWPS) dengan No.31/WPS-SMP/IX/2022 tertanggal 8 Septermber 2022.

Hal itu berdasarkan surat dari Kantor Pertanahan Sumenep tertanggal 05 September 2022 dengan No.532/35.29.200/IX/2022 terkait pemberitahuan pengukuran bidang tanah tertanggal 5 September 2022. Namun rencana pengukuran ditunda karena masih menunggu petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jatim.

“Yakni dari rencana semula pengukuran peta bidang tanah oleh pihak yang terdaftar dalam nomor berkas permohonan: 41499/2022 yang terletak di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Sumenep pada hari ini, Selasa 13 September 2022 pukul 09.00 WIB,” ungkap Fauzi dengan nada geram.

Fauzi menduga mental Ketua BPN Sumenep sedang bermasalah karena sudah berani ngeprank Dandim Sumenep. “Kuat dugaan mental Kepala BPN ini Bermasalah. Sebab dari awal penjelasannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Padahal faktanya melanggar SOP,” tuturnya.

Fauzi meminta agar keberadaan PWPS inipun dicek keabsahannya. “Coba di cek, apakah pendaftaran PWPS ini terdaftar secara online? Bandingkan dengan Pendaftaran Kodim. Anggapan saya bahwa Kepala BPN ini, tidak hadir sebagai Negarawan. Tapi layaknya pengelola perusahaan, hitungannya hanya untung rugi,” paparnya.

Jika alasannya karena surat keberatan dari PWPS yangg mengklaim sudah berbadan hukum. Ini sangat janggal karena PWPS ini diduga tidak terdaftar. Indikasinya tidak diumumkan dalam Lembaran Negara RI sebagai Badan Hukum Perkumpulan.

“Sehingga Negara tidak mengakui keberadaannya dan diduga melakukan perbuatan hukum keperdataan,” beber Fauzi.

Selain itu, kata Fauzi, Kepala Kantor Pertanahan Sumenep juga diduga melanggar UU.No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang semestinya dipatuhi oleh pejabat pemerintahan, sesuai bunyi pasal 49.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sumenep, Agus Purwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp masih belum bisa memberikan tanggapan, ia masih mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI.

“Maaf, saya masih rapat di Kanwil dengan komisi II DPR RI,” dalihnya. (Aldo/Gim)

Exit mobile version