Fraksi Gerindra: Aneh, Branding Kota Keris Tanpa Regulasi, Kok Bisa?

Anggota DPRD Sumenep, Nurus Salam (F: Adv)

Sumenep, blok-a.com – Bapemperda atau BP2D (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) saat ini jadi sorotan berbagai kalangan. Termasuk oleh Politisi dari Fraksi Gerindra Sumenep Nurus Salam. Itu setelah ada pernyataan Ketua BP2D Sumenep Juhari bahwa Raperda perlindungan keris terancam ditolak.

Menurut Nurus Salam, usulan eksekutif (Bupati) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang perlindungan keris yang dianggap tidak mendesak dan urgen menuai kontroversi. Pasalnya sudah 2014 lalu, Sumenep dibranding sebagai Kota Keris tapi tanpa ada regulasi.

Dijelaskan Oyok, sapaan akrabnya,_ jika BP2D menyatakan dari 11 usul Raperda Eksekutif, 6 terancam ditolak atau tidak dibahas oleh DPRD Sumenep, Jawa Timur, dan 5 Raperda masuk priorotas pembahasan untuk 2023, logikanya bagaimana.

Politisi Gerindra ini melanjutkan dari 6 raperda yang masuk ploting dicoret dalam pembahasan, satu diantaranya raperda perlindungan keris. Tentu ini ada yang salah dalam analisa.

“Keris bagian warisan kebudayaan dunia tak benda. Pada tahun 2005 ditetapkan sebagai Oral And Intangible Culture heritage for humanity oleh Unesco. Padahal pada tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Sumenep menobatkan diri atau mencanangkan diri sebagai kota keris.

Peniliti dari Kemendikbud Ristek Unggul Sudrajat, Sumenep sebagai penghasil keris terbanyak dengan jumlah pengrajin 554 orang pada tahun 2013 lalu. 10 tahun kemudian, pada tahun 2021 jumlah pengrajin keris meningkat drastis mencapai 862 orang.

“Jika masing masing pengrajin membuat 5 keris saja per bulan, maka hasil karya pengrajin keris Sumenep bisa mencapai 4000 lebih keris. Ini akan jadi aneh ketika tanpa regulasi, maka keris bisa saja dianggap Senjata Tajam (Sajam),” terang anggota Komisi I DPRD Sumenep itu.

“Ini berbahaya bagi para wisawatan domestik maupun mancanegara. Sebab jika mereka membeli keris yang masuk kategori cagar budaya akan ditangkap oleh aparat kepolisian. Branding Kota Keris dalam konsep pariwisata, jangan sampai bertentangan dengan UU Darurat No.12/1951. Sehingga keris tidak lagi dianggap sebagai senjata tajam,” ungkapnya.

Sebagai pendorong perekonomian masyarakat, kata Oyok, keris memberikan kontribusi perputaran uang menembus Rp48 miliar per tahun. “Jika ini dianggap tidak penting untuk dibuat regulasi berarti kita sedang ada masalah dengan pola pikir kita,” terang Oyok.

Sedangkan perda yang dirancang, lanjut dia, perda perlindungan dan pelestarian keris. perlindungannya agar keris tidak lagi dianggap senjata tajam dan sebagai upaya proses pelestarian. Makanya pelestarian keris harus dinaungi secara hukum yang diatur oleh perda.

“Bagaimana pengiriman keris keluar dari kabupaten Sumenep membutuhkan biaya cukup besar bisa mencapai Rp1 juta per bilah keris. Jika ada 2.000 keris yang dikirim ke luar negeri, bayangkan berapa besar uang yang dikeluarkan hanya untuk biaya kirim,” katanya. (Aldo/Gim)

Exit mobile version