Blitar, blok-a.com – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan beberapa kasus dugaan korupsi, sebelum peringatan Hari Anti Korupsi (HAK) pada 9 Desember 2024.
Desakan ini muncul dari sejumlah laporan dugaan korupsi yang dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Salah satu anggota FMR, Septyani Dwi Ningrum, menyatakan bahwa sejumlah kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejari Blitar seharusnya sudah bisa diselesaikan dan hasilnya diumumkan sebelum HAK.
“Kami dari Front Mahasiswa Revolusioner meminta Kejaksaan Negeri Kota Blitar agar bisa mengumumkan hasil dari sejumlah laporan dugaan korupsi yang ada di Kota Blitar,” ungkap Septyani pada Jumat (01/11/2024).
Wanita yang akrab disapa Tyak ini menegaskan bahwa FMR telah memasukkan beberapa laporan terkait dugaan korupsi di Kota Blitar ke Kejari.
Laporan tersebut mencakup beberapa kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang masih belum jelas tindak lanjutnya.
Beberapa dugaan kasus yang dilaporkan antara lain:
- Dugaan Korupsi Hibah KONI Kota Blitar dengan anggaran lebih dari Rp5 miliar pada tahun 2022.
- Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp2 miliar lebih, yang diduga terjadi ketidaksesuaian antara jumlah tiang yang dipesan dengan yang terpasang.
- Dugaan Korupsi Aset Pemkot Blitar senilai Rp18 miliar yang tidak diketahui keberadaannya, serta aset peralatan dan mesin yang belum teridentifikasi senilai lebih dari Rp11 miliar.
- Dugaan Korupsi Belanja Hibah Badan, Lembaga, dan Organisasi Kota Blitar pada tahun 2022 yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dugaan Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp470 juta, yang informasinya saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Diharapkan Kejari segera mengumumkan para tersangka.
Menurut Tyak, hingga saat ini belum ada titik terang dari Kejari Kota Blitar terkait kasus-kasus tersebut.
Ia berharap Kejari Blitar segera menuntaskan pemeriksaan agar bisa menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang sudah dilampirkan.
“Kita akan terus mengawal dan mendorong pihak Kejaksaan agar segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ada di Kota Blitar, sehingga bisa menjadi kado terindah bagi Kejaksaan Kota Blitar pada Hari Anti Korupsi nanti,” tandas Tyak.
Hari Anti Korupsi yang diperingati setiap 9 Desember diharapkan menjadi momentum bagi Kejari Blitar untuk memperlihatkan langkah konkret dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di wilayahnya.
“Harapan kita Kejaksaan Kota Blitar mampu menyelesaikan berbagai kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Kota Blitar,” pungkas Tyak.(jar/lio)