Gresik, blok-a.com – Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema pembahasan Sosialisasi Pertambangan dengan narasumber Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Jawa Timur dan Dinas PUTR Gresik Sukses digelar, di Cafe Vicest 21, Balongpanggang, Gresik, Kamis (1/8/2024).
Acara yang digagas Liranews ini membahas berbagai permasalahan terkait pertambangan, seperti pemaparan aturan terbaru terkait pertambangan, tahapan proses perijinan, reklamasi pasca tambang, kendala dilapangan dan konsekuensi hukum serta permasalahan lainnya.
Anzja C Ista’la atau Anzja dari DESDM Provisi Jatim dalam pemaparannya menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (PP 23/2023).
PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Di dalam UU Nomor 3 tahun 2020 terdapat beberapa perubahan, salah satunya diterbitkan jenis izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). SIPB ini merupakan izin pertambangan yang digunakan untuk waktu tertentu, berkaitan dengan Proyek pembangunan yang membutuhkan material dengan skala besar namun hanya untuk kebutuhan waktu tertentu, contohnya beberapa tambang penyuplai material di Proyek Tol Probolinggo – Banyuwangi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ansja mengungkapkan, pihak DESDM Provinsi Jatim mengimbau kepada para pengusaha pertambangan yang ada di Kabupaten Gresik untuk segera mengurus perizinan.
“Sanksi bagi pengusaha tambang yang tak punya izin sebagaimana tercantum dipasal 158 undang undang nomor 3 tahun 2020, kalau penambang tanpa izin sangsinya pidana dan denda sekian milyaran rupiah. Jadi kalau ada pihak yang melakukan pertambangan tanpa izin konsekwensi kena sangsi pidana, nanti yang memproses kepolisian dan kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta berinial S dari unsur pelaku usaha tambang yang hadir mengeluhkan sulitnya mengurus perizinan pertambangan.
Meskipun mendapat saran dari pihak DESDM untuk merekrut tenaga ahli pertambangan dalam pengurusan izinnya, namun secara gamblang pelaku usaha ini memilih jalan pintas dengan memberikan atensi ke sejumlah Aparat setempat.
“Jadi ini sudah rahasia umum, kami para pengusaha tambang akhirnya mengasih Atensi ke Polsek, Polres dan Polda biar aman. Daripada nanti ditangkap ujung-ujungnya nguna-ngunu ae (begitu-begitu aja),” kelakarnya.
Meskipun begitu, dengan pemaparan di FGD ini, S menuturkan niatnya akan tetap mencoba mengurus perizinan tambangnya dan meminta nasehat langkah tahapan pengurusan perijinan kepada pihak DESDM.
Dalam FGD ini juga dihadiri sejumlah Narasumber diantaranya, Dinas ESDM Provinsi JawaTimur, Bidang Tata Ruang dan Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUTR kabupaten Gresik, jajaran Muspika Balongpanggang, pelaku usaha tambang, LSM, tokoh masyarakat (Tomas) dan sejumlah media.(ivn/lio)




