Usai Pondok di Pasuruan, MUI Jawa Timur Ikut Fatwa Sound Horeg Haram

Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Kemeriahan pawai sound system di Desa Gampingan Kecamatan Pagak Kabupaten Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)

Blok-a.com – Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI)  Pasuruan, kini giliran MUI Jawa Timur (Jatim) yang menerbitkan fatwa haram sound horeg. Ini menyusul fenomena maraknya penggunaan sound system dengan suara sangat keras, yang dirasa memungkinkan terjadinya konflik horizontal.

Kasus terbaru terjadi pada Minggu (13/7/2025), saat pawai sound horeg melintas di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Seorang warga berinisial MA meminta peserta menurunkan volume karena anaknya sakit.

Namun, aksi protes ini berubah menjadi kekerasan fisik, sang suami mendorong peserta pawai, yang kemudian dibalas pemukulan oleh peserta lain. Akibatnya, MA mengalami luka di pelipis, dan pihak peserta menyepakati ganti rugi melalui mediasi dengan kepolisian.

Sehari sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Jatim menerbitkan Fatwa No. 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Keputusan ditetapkan di Surabaya, 12 Juli 2025, disahkan oleh Ketua MUI Jatim, KH. Makruf Chozin. Harapannya, fatwa ini menjadi pedoman syariah bagi masyarakat dan pelaku usaha hiburan, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam dokumen resminya, MUI Jatim menetapkan bahwa penggunaan sound horeg diperbolehkan apabila dilakukan secara wajar dan tidak menimbulkan gangguan. Misalnya, ketika digunakan dalam kegiatan positif seperti pengajian, shalawatan, atau acara resepsi pernikahan yang tidak mengandung unsur maksiat, dengan pengaturan volume yang tidak berlebihan.

Namun sebaliknya, penggunaan sound horeg yang berlebihan, menimbulkan kebisingan, mengganggu ketenangan warga, hingga mengarah pada perbuatan maksiat, dinyatakan haram. Larangan ini juga berlaku untuk praktik adu suara (battle sound) yang dianggap menyebabkan pemborosan, merusak fasilitas umum, dan rawan konflik sosial.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam penjabaran fatwa tersebut.

Selain mengharamkan penggunaan sound yang merugikan, MUI Jatim juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan atau kerugian akibat penggunaan sound horeg wajib mengganti rugi, sesuai prinsip tanggung jawab dalam hukum Islam.

Fatwa Haram Bukan Final

Turut menyikapi fenomena sound horeg yang meresahkan publik, sebelumnya MUI Pusat juga telah mengingatkan bahwa fatwa saja tidak cukup. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, praktik sound horeg telah berulang kali dilaporkan merusak fasilitas publik dan menyebabkan gangguan kesehatan pendengaran.

Bahkan, sejumlah kelompok masyarakat sampai menggalang petisi penolakan sound horeg, terutama di dekat wilayah pemukiman. Hingga 16 Juli 2025, saat tulisan ini diterbitkan, terdapat dua petisi yang telah ditandatangani oleh sekitar 1.200 orang.

“Kami Butuh Ketenteraman dan Ruang untuk Berpikir, Bukan Dentuman Kosong,” bunyi tajuk salah satu petisi yang digalang via Change.org tersebut.

MUI Pusat menegaskan bahwa penanganan masalah ini memerlukan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, seperti Satpol PP dan kepolisian. Menurut KH Miftahul Huda, karena fatwa bersifat tidak mengikat secara hukum negara. Maka penyelesaian persoalan harus melibatkan pemerintah daerah serta lembaga penegak ketertiban.

“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” tegasnya Senin (7/7/2025), dikutip dari laman resmi MUI. (gni)

Exit mobile version