Fakta Terbaru Soal Pengakuan Ayah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Ilustrasi foto borgol (foto: lagatar24.com)

Blok-a.com – Kasus penemuan jasad empat orang anak di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Berdasarkan informasi terbaru, ayah dari empat anak tersebut yang berinisial P telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat pengakuan dari pelaku dan barang bukti yang mendukung.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus pembunuhan anak ini bermula saat salah seorang warga mencium aroma tak sedap dari rumah pelaku.

Merasa curiga, warga pun melaporkan hal ini ke Polsek setempat hingga kemudian menemukan empat jasad anak dalam kondisi berjejer di sebuah kamar. Polisi juga menemukan ayah korban, P di kamar mandi dalam kondisi lengan tersayat pisau.

Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (9/12/2023), berikut deretan fakta terbaru soal pengakuan ayah yang membunuh anak kandungnya di Jagakarsa, Jaksel.

1. Dibunuh dengan Cara Dibekap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan bahwa P membunuh 4 anaknya dengan cara dibekap mulut dan hidungnya secara bergantian.

Anak bungsu P yang berinisal AS (1) menjadi korban pertama pembunuhan ayahnya. Selang 15 menit setelah A tak bernyawa, P melakukan aksinya terhadap anak ketiga, AR (3).

Kemudian anak kedua S (4), dan anak pertamanya VA (6). Aksi pembunuhan ini dilakukan P dalam rentang waktu satu jam, tepatnya mulai 14.00 – 15.00 WIB.

“Yang terakhir (dibunuh) adalah anak tertua, yang berusia 6 tahun. Jadi tersangka melakukan pembunuhan dengan jarak 15 menit,” ujar Bintoro dilansir dari Kompas.

2. Rekam Momen Pembunuhan

AKBP Bintoro juga mengungkapkan bahwa P sempat merekam beberapa momen sebelum dan sesudah ia membunuh anaknya. Rekaman tersebut kemudian ia simpan ke ponsel dan laptopnya.

Tak hanya saat membunuh sang anak, P juga merekan detik-detik dimana ia melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, D.

“Digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya, saudara D,” kata Bintoro.

Bintoro menyampaikan bahwa rekaman pembunuhan 4 anak tewas di jagakarsa itu menjadi salah satu alat bukti untuk polisi menetapkan sebagai tersanga pembunuhan.

3. Motif Belum Terungkap

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum bisa memastikan apa motif pelaku membunuh anaknya. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dari pelaku.

“(Motifnya) untuk sementara ini masih kami dalami,” jelas Bintoro.

Bintoro mengatakan pihaknya terkendala keterangan sang istri, D yang belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan di RSUD Pasar Minggu akibat KDRT yang dialaminya.

4. Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, P terncam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ancaman hukuman tersebut merujuk pada Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

“(Dijerat) Pasal 338 jo 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Bintoro.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?