Blok-a.com – Kericuhan pawai sound horeg dalam kegiatan bersih desa di kawasan Mulyorejo, Kota Malang, Minggu (13/7/2025), baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Insiden terjadi saat gelaran karnaval mendadak ricuh setelah sejumlah warga menegur peserta pawai karena suara sound system yang dinilai terlalu keras dan mengganggu.
Keributan pun tak terhindarkan. Video kericuhan ini beredar di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari netizen.
Peristiwa ini bahkan mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Dirangkum Blok-a.com, Selasa (15/7/2025), berikut sejumlah fakta terkait kericuhan pawai sound horeg di Mulyorejo, Kota Malang.
Kronologi
Dari video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @info_malang, terlihat seorang wanita paruh baya menegur peserta karnaval karena suara sound yang dinilai terlalu keras. Ia meminta agar volumenya dikecilkan karena ada anggota keluarga yang sedang sakit.
Teguran itu langsung ditanggapi oleh beberapa peserta karnaval yang menyebut bahwa acara tersebut merupakan bagian dari kegiatan bersih desa.
Tak lama kemudian, seorang pria datang dan ikut menyampaikan protes karena merasa terganggu. Ia sempat mendorong salah satu peserta karnaval sambil menegur.
Aksi itu memicu reaksi dari peserta lain yang balik mendorong pria tersebut. Adu pukul pun tak terhindarkan dan kericuhan antara warga dan peserta pawai pun terjadi.
Berujung Damai
Setelah sempat memanas, kericuhan antara warga dan peserta karnaval akhirnya berakhir secara damai.
Perwakilan peserta karnaval dari RW 04, Samar, secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada M Amin, warga yang sebelumnya memprotes suara keras sound horeg dan menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut.
Selain permintaan maaf, pihak peserta juga memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan kepada M Amin sebesar Rp2 juta.
Sebagai bagian dari kesepakatan damai tersebut, laporan yang sebelumnya diajukan M Amin ke Polresta Malang juga disepakati untuk dicabut.
Kesepakatan perdamaian ini tertulis dalam surat bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, serta disaksikan oleh ketua panitia bersih desa, ketua RW 03, dan Lurah Mulyorejo.
Tanggapan MUI Kota Malang
Menanggapi insiden ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyampaikan keprihatinan. Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, menyebut bahwa penggunaan sound horeg telah difatwakan haram karena menimbulkan banyak mudarat.
“Ini dampak mudaratnya besar (seperti yang terjadi di karnaval),” ujar KH Isroqunnajah, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, kejadian ini memperkuat alasan diberlakukannya fatwa haram terhadap sound horeg. Fatwa MUI Jawa Timur menyebut penggunaan sound horeg dinilai haram jika volumenya melebihi batas wajar, mengganggu warga, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas umum maupun pribadi.
“Jelas (haram). Banyak kejadian, seperti yang di Kota Malang. Mereka kena dampak,” ungkapnya.
KH Isroqunnajah yang akrab disapa Gus Is juga mengimbau agar hobi bermusik tetap bisa disalurkan secara positif dan tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
“Ini kan penyaluran hobi ya. Artinya, masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain,” ucapnya.
Pemkot Tunggu Kebijakan Pemprov
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait regulasi teknis penggunaan sound system dalam kegiatan sosial dan budaya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan di Kota Malang murni merupakan inisiatif dari warga.
“Itu kan dari masyarakat, panitia juga masyarakat. Selama ini kalau bersih desa di kelurahan, apalagi ini Suroan, jadi saya akan lihat langsung permasalahannya di mana,” kata Wahyu, Senin (14/7/2025).
Wahyu menjelaskan, hingga saat ini Kota Malang belum memiliki regulasi spesifik terkait penggunaan sound horeg. Namun, pihaknya sudah membahas isu ini bersama Pemprov Jatim.
“Kita kemarin sudah ada pembahasan. Nanti gubernur akan membuat aturan terkait dengan sound horeg,” ujarnya.
Karena isu ini bersifat kultural dan menyangkut tradisi masyarakat, Wahyu menilai regulasi dari tingkat provinsi akan lebih tepat. Ia juga menyebut sempat berdiskusi dengan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak, terkait rencana regulasi dan fatwa MUI mengenai penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. (hen)









