Blok-a.com – Seorang driver ojek online (ojol) berinisial R (26) menjadi korban penganiayaan dan pencabulan tiga waria (wanita pria) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tiga waria yang melakukan penganiayaan tersebut diantaranya berinisial AP (25), J (30) dan HS (30). Saat ini, mereka telah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Koto Tengah.
Dirangkum Blok-a.com, Senin (9/10/2023), berikut deretan fakta soal penganiayaan yang dilakukan tiga waria terhadap driver ojol di Padang.
1. Kronologi Kejadian
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan kejadian ini berawal saat korban hendak menjual ponselnya melalui aplikasi jual beli online dan dipesan secara cash on delivery (COD) oleh pelaku.
Setibanya di lokasi COD pada Jumat (6/10/2023), korban kemudian dianiaya oleh pelaku hingga tidak sadar diri.
“Sesampainya di lokasi yang dimaksud, kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah pelaku. Korban lalu disekap dan dianiaya oleh tiga orang pelaku, serta diancam menggunakan berbagai benda,” katanya.
2. Pelaku Cabuli Korban
Dari pengakuan korban, lanjut Afrino, ketiga pelaku juga melakukan tindakan pelecehan seksual. Namun pihak kepolisian masih menunggu hasil visum.
“Tahu dicabuli ketika korban dibawa ke rumah sakit. Ini baru keterangan korban, nanti dilihat dari hasil visum. Kasus masih terus didalami,” jelas Afrino.
3. Pelaku Ditangkap
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kototangah. Usai mendapat laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda.
“Kami pertama mengamankan pelaku berinisial HS (38), saat sedang mengisi acara di daerah Tabing, setelah pelaku diamankan lalu dikembangkan kasus ini. Baru terungkap dua rekan pelaku yang lainnya,”
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan para pelaku.
4. Pelaku Akui Perbuatannya
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini mereka telah dibawa ke Mapolsek Kototangah guna penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan penganiayaan yang disertai pencabulan.
“Saat diintrograsi ketiga pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Koto Tangah guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Afrino.
Afrino menyebutkan ketiganya dikenakan pasal penganiayaan dan pencabulan yaitu pasal 170 jo 351 jo 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(hen)