Blok-a.com – Baru-baru ini Tiktokers sekaligus konten kreator asal Bekasi, Galih Naufal Aji Prakoso alias Galih Loss menghebohkan dunia maya dengan kontennya. Konten tersebut dianggap telah menistakan agama yang telah melewati batas norma.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Galih Loss terungkap usai konten video milik Galih di akun Tiktok @galihloss3 viral di media sosial. Dalam rekaman konten video viral tersebut, Galih membuat konten tebakan bersama anak kecil.
Galih meminta salah satu anak menebak hewan apa yang bisa mengaji. Lalu anak tersebut menjawab ikan paus kemudian menyebutkan ‘pak ustaz’. Namun, Galih tidak puas dengan jawaban tersebut dan meminta anak tersebut mencari jawaban lain.
Namun anak tersebut sepertinya sudah menyerah dan tidak mampu menjawab pertanyaan Galih. Akhirnya, setelah anak tersebut menyerah, Galih Loss menyebutkan nama hewan yang dimaksud dengan menyebut kalimat ta’awudz yang dimodifikasi.
“Auuuuu….dzubillahiminasyaitonirojim. Bener ga? Hewan apa itu berarti?” tanya Galih Loss dalam konten video tersebut.
Anak laki-laki itu akhirnya menjawab hewan yang dibicarakan Galih adalah serigala. Konten TikTok Galih akhirnya menuai kemarahan warganet di media sosial.
Galih Loss Jadi Tersangka
Setelah konten kontroversial Galih Loss viral, Polda Metro Jaya pun cepat bergerak menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/4), mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penodaan agama,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (23/4), dikutip dari CNN.
Polisi menangkap seleb TikTok Galih Loss pada Senin malam (22/4) atas tuduhan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, kasus Galih saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangkap oleh Siber Mabes dan Siber Polda Metro Jaya Senin 22 April, perkara ditangani Siber Polda Metro Jaya,” ujarnya lewat pesan singkat, dikutip dari CNN.
Sejumlah barang yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tersebut, antara lain perangkat Vivo 1919 128GB berwarna biru dengan dua imei dan perangkat iPhone Xr 64GB berwarna merah. Selain itu, email yaitu galihloss2911@gmail.com dan kata sandi telah diubah.
Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, Galih dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Permintaan Maaf Galih Loss
Galih Loss meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Ia pun mengunggah video permintaan maaf melalui video.
“Perkenalkan, nama saya Galih Noval Aji Prakoso, pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan memelesetkan suara raungan serigala menjadi auuudzubillahiminasyaitonnirojim,” kata Galih Loss dalam videonya pada Selasa (23/4/2024).
Galih Loss telah meminta maaf kepada umat Islam. Ia pun mengaku menyesal.
“Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya,” ujarnya.
Galih berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Ia berjanji ke depannya akan membuat konten yang lebih bermanfaat.
“Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi kedepannya,” ujarnya.
Akibat dari konten tersebut akhirnya Galih mendapat banyak kritik dan hinaan dari netizen.
“Mahluk ini meresahkan tapi tetep bebas ngonten. Kuatirnya anak-anak ngikutin konten buruknya,” @ViantyTJP.
“Gak usah lapor! Ketemu langsung ciduk, masukin karung, buang,” komentar @trinugroho162.
“Sakit jiwa emang. Konten kreator yang ga punya nilai kreativitas. Makanya punya otak dipakai, bukan buat pajangan,” reaksi @ZavierRex1.
“Ini orang bukannya tobat dan evaluasi diri malah lanjut part 2. Semoga bisa jera deh,” tulis @m_ikhwanulmus. (mg5)
Penulis: Aulia Putri Indrianti (Mahasiswi magang Universitas Trunojoyo Madura)