Fakta-fakta Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche Berujung Jadi Tersangka

Kondisi Mitsubishi Xpander menabrak mobil Porsche di dalam showroom, Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang (foto: Kompas.com)

Blok-a.com – Belakangan ini media sosial diramaikan dengan kasus pengemudi mobil Mitsubishi Xpander menabrak mobil mewah Porsche yang dipajang di dalam showroom.

Kasus ini viral setelah videonya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @fakta.jakarta. Berdasarkan keterangan unggahan, peristiwa ini terjadi di Showroom Ivan’s Motor, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.

Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (16/3/2024), berikut deretan fakta terkait kasus pengemudi Xpander tabrak showroom di PIK 2 berisi Porsche.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, insiden ini terjadi pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengemudi Xpander yang menabrak merupakan seorang pria berinisial JS (42).

“Sebuah Mitsubishi Xpander yang dikemudikan JS menabrak bagian gedung showroom bagian depan yang akibatkan panel besi kaca depan patah dan kaca pecah,” ujar Zain

Selain menabrak kaca showroom, salah satu mobil yang dipajang merk Porsche GT juga ikut tertabrak hingga ringsek pada bagian depan.

Pengemudi Xpander Mabuk

Polisi pun kemudian mengamankan pengemudi Mitsubishi Xpander. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ternyata pengemudi Xpander sedang dibawah pengaruh alkohol saat kejadian.

JS diketahui telah meminum alkohol di rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Pada saat melewati jalan di depan showroom, JS disebut tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom.

“Pada saat keluar rumah membawa mobil dalam pengaruh miras dan pada saat melewati jalan di depan showroom tidak bisa mengendalikan mobil sehingga menabrak bangunan showroom,” ungkap Zain.

Dijadikan Tersangka

Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan JS sebagai tersangka. Hal ini konfirmasi oleh Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat. Polisi juga telah melakukan penahanan pelaku di Polres Tangerang Kota.

“Iya (sudah tersangka). Untuk tersangkanya sudah ditahan di Polres Tangerang Kota,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini, Wahyu menerangkan, JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Total Kerugian

Polisi menyampaikan kerugian dalam peristiwa mobil Xpander menabrak mobil Porsche di sebuah showroom mobil mewah ditaksir mencapai Rp5,7 miliar.

“Kurang lebih Rp5,7 miliar (total kerugiannya),” ucap Wahyu.

Meski demikian, belum dijelaskan secara rinci kerusakan apa saja akibat insiden tersebut. Sejauh ini, yang diketahui mengalami kerusakan akibat tabrakan tersebut adalah satu mobil Porsche GT3 dan bagian depan showroom, termasuk panel besi kaca yang patah dan kaca yang pecah. (hen)

Exit mobile version