Magetan, Blok-a.com – Polemik mengenai kewajiban Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang galian C di Kabupaten Magetan akhirnya mendapat penegasan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Instansi yang memiliki fungsi pembinaan sektor pertambangan tersebut menegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan penambangan selama belum memperoleh persetujuan RKAB.
Penegasan itu sekaligus mematahkan pandangan yang sebelumnya berkembang di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang menyebut perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi pada prinsipnya sudah dapat melaksanakan aktivitas penambangan.
Dalam jawaban resmi kepada Blok-a.com, Dinas ESDM Jawa Timur menegaskan bahwa larangan beroperasi tanpa RKAB merupakan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Untuk IUP, berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak boleh melakukan operasi produksi selama tidak memiliki persetujuan RKAB. Dinas ESDM sebagai instansi pembina telah memberikan peringatan secara tertulis kepada para pemegang izin yang tidak memiliki persetujuan,” terang ESDM Jatim, Senin (15/6/2026).
Saat dimintai penegasan apakah ketentuan tersebut juga berlaku bagi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C, ESDM Jatim memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Betul.”
Jawaban tersebut mempertegas bahwa tidak ada pengecualian bagi perusahaan tambang galian C. Kepemilikan IUP Operasi Produksi semata tidak serta-merta memberikan hak bagi perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan penambangan apabila belum mengantongi persetujuan RKAB.
Bertentangan dengan Penjelasan Pemkab Magetan
Penegasan dari ESDM Jawa Timur tersebut berbeda dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto.
Dalam keterangannya, Welly menyebut perusahaan yang telah memiliki IUP Operasi Produksi pada dasarnya dapat langsung menjalankan kegiatan penambangan. Menurutnya, RKAB lima tahunan telah menjadi bagian dari persyaratan penerbitan IUP Operasi Produksi, sedangkan RKAB tahunan lebih bersifat sebagai instrumen evaluasi atas kegiatan yang sedang berjalan.
Bahkan, Sekda Magetan menyatakan secara garis besar perusahaan yang telah memperoleh IUP Operasi Produksi dipastikan telah memiliki RKAB lima tahunan sehingga aktivitas penambangan dapat dilakukan.
Namun, penjelasan resmi dari Dinas ESDM Jawa Timur menunjukkan hal sebaliknya. Instansi yang memiliki kewenangan pembinaan di bidang pertambangan itu justru menegaskan bahwa persetujuan RKAB merupakan syarat yang wajib dipenuhi sebelum operasi produksi dilaksanakan.
Dengan kata lain, keberadaan IUP Operasi Produksi belum cukup menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk melakukan penambangan apabila persetujuan RKAB belum diterbitkan.
Pemegang IUP Tanpa RKAB Sudah Diberi Peringatan
Tidak hanya memberikan penegasan, ESDM Jawa Timur juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para pemegang IUP yang belum memiliki persetujuan RKAB.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan RKAB bukan sekadar perbedaan penafsiran administratif, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di sektor pertambangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap.
Sanksi tersebut tidak hanya berupa peringatan tertulis, tetapi dapat meningkat menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasi produksi, pengenaan denda administratif, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
Artinya, perusahaan yang tetap melakukan aktivitas penambangan tanpa persetujuan RKAB berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang lebih serius.
Berawal dari Temuan Perusahaan Tak Terdaftar di MinerbaOne
Polemik mengenai RKAB di Magetan mencuat setelah ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang tidak tercantum dalam sistem MinerbaOne, padahal diduga telah melakukan aktivitas penambangan.
Beberapa perusahaan tersebut antara lain CV Mentari Mukti Sejahtera serta CV Permata Sinar Mulia (1) dan CV Permata Sinar Mulia (2) yang berada di Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.
Pada pemberitaan sebelumnya, ESDM Jatim juga telah memastikan perusahaan yang tidak terdaftar dalam aplikasi MinerbaOne tidak mungkin memperoleh persetujuan RKAB.
“Menurut Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, salah satu syarat untuk mengajukan persetujuan RKAB adalah bukti bahwa perusahaan terdaftar dalam aplikasi MinerbaOne,” tulis ESDM Jawa Timur.
Penegasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa tidak terdapat ruang tafsir yang berbeda terkait kewajiban RKAB. Bagi seluruh pemegang IUP, termasuk perusahaan tambang galian C atau MBLB, persetujuan RKAB merupakan syarat mutlak sebelum kegiatan operasi produksi dapat dilaksanakan.
Di sisi lain, keluarnya penjelasan resmi dari ESDM Jawa Timur juga memunculkan tanda tanya mengenai dasar penafsiran yang digunakan Pemkab Magetan hingga menyatakan bahwa perusahaan yang telah mengantongi IUP Operasi Produksi dapat langsung melakukan penambangan.
Sebab, berbeda dengan pandangan yang berkembang di lingkungan Pemkab Magetan, instansi pembina sektor pertambangan justru menegaskan bahwa tanpa persetujuan RKAB, aktivitas operasi produksi tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nan)




