Mojokerto, blok-a.com – PT Energi Agro Nusantara (ENERO) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pembuangan limbah tetes di wilayah Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan memastikan cairan yang dimaksud merupakan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Corporate Secretary PT Energi Agro Nusantara, I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka, menjelaskan bahwa ENERO merupakan anak perusahaan PTPN I (Persero) yang bergerak di bidang produksi energi terbarukan serta produk biokimia ramah lingkungan. Dalam menjalankan operasionalnya, perusahaan menerapkan prinsip Green Energy dan konsep Zero Waste dengan tetap mematuhi seluruh peraturan di bidang lingkungan hidup.
“Kami menegaskan bahwa PT Energi Agro Nusantara tidak pernah membuang limbah tetes sebagaimana informasi yang beredar di media sosial. Produk yang dimaksud bukan merupakan limbah, melainkan Pupuk Hayati ENERO (PHE) yang diproduksi, dimanfaatkan, dan didistribusikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka dalam keterangan resminya, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, Pupuk Hayati ENERO telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Produk tersebut telah mengantongi izin pendaftaran pupuk hayati dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 03.02.2022.1090.
Selain itu, produk tersebut juga telah melalui pengujian mutu oleh Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Pertanian. Hasil uji laboratorium yang dilakukan UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, juga menunjukkan bahwa kandungan logam berat maupun parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), berada di bawah ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan sehingga tidak termasuk kategori limbah B3 berdasarkan parameter yang diuji.
Dalam proses distribusi, ENERO bekerja sama dengan distributor pupuk yang menyalurkan produk langsung kepada petani. Seluruh distributor diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama. Termasuk terkait tata cara pengaplikasian pupuk sesuai dosis yang direkomendasikan.
Menanggapi kejadian yang sempat menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pekukuhan, Mojosari. Perusahaan menjelaskan bahwa genangan disertai bau yang muncul bukan berasal dari pembuangan limbah, melainkan akibat pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO. Dengan dosis yang melebihi rekomendasi pada lahan pertanian dengan kondisi kontur tertentu.
“Akibat penggunaan dengan dosis yang tidak sesuai rekomendasi, pada kondisi lahan tertentu terjadi genangan yang menimbulkan bau sementara. Hal tersebut bukan disebabkan oleh pembuangan limbah perusahaan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, hasil evaluasi internal perusahaan menetapkan sanksi kepada pihak transportir maupun distributor yang dinilai tidak menjalankan prosedur sesuai ketentuan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Perusahaan juga meminta distributor segera melakukan normalisasi lahan, penanganan genangan, serta berkoordinasi dengan masyarakat dan pihak terkait. Upaya tersebut telah dilakukan hingga kondisi di lokasi kembali normal.
Menurut ENERO, persoalan tersebut juga telah diselesaikan melalui musyawarah antara pihak pelapor dan distributor pupuk. Kesepakatan berhasil dicapai setelah seluruh tindak lanjut dan penanganan di lapangan diselesaikan.
Melalui klarifikasi ini, PT Energi Agro Nusantara mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mudah menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. Pembinaan terhadap seluruh mitra, distributor, dan transportir akan terus diperkuat agar proses distribusi maupun pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO senantiasa sesuai dengan standar operasional dan dosis yang telah direkomendasikan. (Sya)



