Ekspor Minyak Goreng Dibuka, Kebijakan DMO dan DPO Sawit Berlaku Lagi

blok-a.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan akan memberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Menyusul dibukanya kembali ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO).

Pemberlakuan kembali aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi yang memerintahkan untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan CPO. Dengan kebijakan DMO dan DPO, diharapkan dapat menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO yang mengacu pada kajian BPKP, ini juga akan ditentukan oleh Kemendag,” kata Airlangga dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022).

Dia mengatakan, pemerintah akan menjaga DMO sebesar 10 juta ton, terdiri dari 8 juta ton untuk didistribusikan ke pasar domestik dan dua juta ton untuk cadangan. Kementerian Perdagangan selanjutnya akan menetapkan jumlah DMO yang perlu dipenuhi oleh masing-masing produsen.

“Kemendag juga akan menetapkan mekanisme untuk produksi dan distribusi migor ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kebijakan larangan ekspor menyebabkan pasokan minyak goreng curah bertambah signifikan bahkan melebihi kebutuhan bulanan nasional. Pemerintah akan memastikan pasokan minyak goreng tersebut didistribusikan dengan baik ke tingkat konsumen.

Airlangga mengatakan, mekansime penyaluran akan menjamin ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yaitu melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Exit mobile version