Banyuwangi, blok-a.com – Mengaku bisa menggandakan uang jutaan rupiah menjadi miliaran rupiah, SH (49) warga Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo digelandang polisi.
Terungkapnya kedok dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SH, atas laporan Wahudi (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring melaporkan SH ke Polsek Purwoharjo. Atas perbuatan terlapor korban rugi ratusan juta rupiah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan membenarkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh SH.
“Dari laporan tersebut, kami langsung menangkap SH,” kata Kapolsek Purwoharjo, Senin (11/7/2022).
“Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan ini atas laporan korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim,” tambahnya.
Lanjut AKP Budi Hermawan, pihaknya menangkap terlapor pada, Jum’at 7 Juli 2022.
“Terlapor kami tangkap di ATM BCA pasar Purwoharjo. Dari penangkapan tersebut kami mengamankan 12 lembar slip transfer,” terangnya.
Kronologi terjadinya kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula, pada 1 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 malam korban di telpon AM.
“Dalam pembicaraan via telepon itu, AM menjelaskan kepada korban kalau ada orang yang mampu menggandakan uang hingga berlimpah dengan media keris,” papar AKP Budi Hermawan.
Dari penjelasan AM ini, korban agak tertarik, kemudian AM mengajak korban kerumah SH. Syarat untuk bisa menggandakan uang, korban diharuskan menyediakan uang sebesar Rp 35 juta. Dari yang sebesar ini, bisa menjadi Rp 12 miliar.
“Pada 4 Februari 2021 korban mentransfer Rp 35 juta kepada AM untuk diserahkan kepada SH. Karena korban kenalnya sama AM,” jelasnya.
Uang sebesar Rp 35 juta itu, untuk membeli minyak yellow Turki, sebagai sarana memberi makan keris sebagai sarana pengganda uang.
“Dalam tempo 15 hari, uang sebesar Rp 35 juta itu akan berlipat ganda, menjadi Rp 12 miliar,” bebernya.
Ternyata sambung Kapolsek Purwoharjo setelah 15 hari kemudian, korban kembali mendatangi terlapor dan menanyakannya. SH pun berdalih jika uang sebesar Rp 35 juta itu tidak bisa digandakan karena sarannya kurang.
“Akibat perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian sebesar Rp 260 juta. Hingga saat ini praktek penggandaan uang itu tidak bisa dilakukan oleh terlapor,” pungkasnya. (Gim)




