Dugaan Mafia Tanah di Blitar, Mantan Bupati Dilaporkan ke Polisi

Lahan Dusun Banjarsari Desa Wonotirto, Blitar, yang dipermasalahkan. (blok-a.com/Fajar)
Lahan di Dusun Banjarsari Desa Wonotirto, Blitar, yang dipermasalahkan. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kasus dugaan mafia tanah mengemuka di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tim Panca Gatra melaporkan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, ke pihak kepolisian dengan tuduhan merampas tanah rakyat.

Laporan ini mencuat setelah terungkapnya praktek dugaan kolusi antara Mak Rini dan sejumlah oknum di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menguasai tanah di Dusun Banjarsari, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto dengan kedok program Perhutanan Sosial.

Ketua Tim Panca Gatra, Yusuf Wibisono menjelaskan, bahwa lahan seluas 1.014 hektare tersebut merupakan tanah adat yang telah dikuasai masyarakat sejak tahun 1938.

“Saat ini, lahan tersebut sedang diajukan untuk redistribusi kepada masyarakat,” kata Yusuf Wibisono, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut Yusuf menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperjuangkan hak atas tanah rakyat sesuai dengan amanat reforma agraria.

Ia juga menyoroti upaya Dinas Perkim dan Pemerintah Desa Wonotirto yang dianggap memanipulasi warga agar setuju terhadap program yang menurutnya tidak jelas tersebut.

“Dinas Perkim dan Pemerintah Desa Wonotirto berupaya memanipulasi warga agar setuju pada program perhutanan sosial. Jika dijelaskan dengan baik, saya yakin masyarakat akan menolak,” ujar Yusuf.

Sementara, penasihat hukum Tim Panca Gatra, Dr. Supriarno SH MH, menambahkan, bahwa mereka telah meminta penghentian program Perhutanan Sosial sejak Januari 2024.

“Kami menilai bahwa Dinas Perkim dan Pemerintah Desa melakukan pendekatan secara sembunyi-sembunyi untuk mempengaruhi masyarakat,” imbuhnya.

Supriarno menandaskan, bahwa informasi yang diberikan kepada masyarakat tentang sertifikat tanah tidak lengkap.

“Masyarakat dijanjikan sertifikat, tetapi tidak dijelaskan bahwa sertifikat tersebut bersifat kolektif dan hanya seluas satu rumah saja,” tandasnya.

Supriarno mengapresiasi respons cepat pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dari Tim Panca Gatra, dan segera mengirimkan tim ke lapangan untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Pentingnya penanganan kasus ini untuk mencegah konflik yang lebih besar di masyarakat. Jika tidak ditangani dengan cepat, konflik seperti ini bisa meluas,” ujarnya.

Dinas Perkim Bantah Tuduhan

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto membantah semua tuduhan dari Tim Panca Gatra.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya menjalankan program pemerintah pusat.

“Dinas Perkim hanya berfungsi sebagai fasilitator, menjalankan program yang sudah ditetapkan sesuai regulasi,” jelasnya.

Iwan menandaskan, bahwa wilayah tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Ada dua metode yang diterapkan dalam program ini, pertama, hunian dan fasilitas umum yang akan mendapatkan sertifikat, dan kedua, tanah garapan yang akan dikelola selama 35 tahun, dan bisa perpanjangan,” tandasnya.

Pihaknya juga sudah menjelaskan secara komprehensif kepada masyarakat terkait konsep perhutanan sosial.

Dinas Perkim, dalam hal ini sebagai pemangku wilayah, hanya memfasilitasi program Kementerian LHK sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.

“Semuanya dudah kami jelaskan kepada masyarakat. Surat Keputusan (SK) yang kami keluarkan bersifat kolektif itu, akan menjadi dasar untuk pengajuan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelasnya.

Terkait tudingan mafia tanah, Dinas Perkim menyatakan hanya sebatas mendukung program-program dari pemerintah.

“Kami hanya menjadi fasilitator sesuai ketentuan yang ada, termasuk mensosialisasikan program perhutanan sosial kepada masyarakat,” pungkasnya.

Polres Blitar telah menindaklanjuti laporan ini, dengan mengirimkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terkait dengan program Perhutanan Sosial.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat konflik agraria masih merupakan isu sensitif di berbagai daerah di Indonesia.

Warga yang mengklaim hak atas tanah adat merasa hak mereka diabaikan di tengah kebijakan yang dianggap tidak transparan. (jar/lio)

Exit mobile version