Blok-a.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Kasus ini mulai menjadi sorotan publik setelah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR menemukan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024, terutama terkait penambahan kuota yang melanggar ketentuan undang-undang.
Berdasarkan penghitungan sementara KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sementara itu, biaya yang diminta untuk satu kuota haji khusus tambahan dilaporkan mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per jemaah.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Namun, pembagian kuota tambahan tersebut dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuota tambahan tersebut dibagi dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M. Pembagian ini melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan haji reguler mendapat 92 persen.
Akibat SK tersebut, dari 20.000 kuota tambahan, sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji khusus. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya hanya sekitar 1.600 kuota. Dengan demikian, terjadi pengalihan sekitar 8.400 kuota dari haji reguler ke haji khusus.
Melibatkan Pejabat Kemenag
KPK menduga setelah mengetahui adanya kuota tambahan tersebut, sejumlah asosiasi travel haji langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagiannya. Para calon jemaah kemudian dijanjikan dapat berangkat haji pada tahun yang sama melalui kuota haji khusus tambahan, dengan syarat membayar biaya yang jauh lebih mahal.
“Biasanya yang ditawarkan kepada mereka sehingga harganya menjadi lebih tinggi naiknya, karena mereka ditawari bisa berangkat di tahun itu juga,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2024), seperti dikutip dari Detik.
Menurut penjelasan Asep, keberangkatan haji khusus normalnya memiliki masa antri yang bisa mencapai dua tahun. Namun, para calon jemaah ditawari untuk membayar lebih besar agar bisa berangkat di tahun yang sama tanpa harus menunggu antrian.
Asep menjelaskan dugaan permainan dalam kasus ini dilakukan secara tidak langsung. Para pejabat Kemenag tidak berhubungan langsung dengan agen perjalanan haji, melainkan melalui sejumlah perantara. Asosiasi penyelenggara perjalanan haji diduga melobi pejabat Kemenag untuk mendapatkan tambahan kuota haji.
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa sebagai Saksi
KPK telah memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah sebagai saksi fakta dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia telah dipanggil dua kali untuk memberikan keterangan, pertama pada 23 Juni 2024, kemudian terakhir pada Selasa, 9 September 2024.
Pemeriksaan dilakukan karena Khalid diketahui pernah berangkat haji menggunakan kuota tambahan pada tahun 2024 bersama sejumlah jemaahnya. Menurut Asep Guntur Rahayu, keikutsertaan Khalid beserta rombongan merupakan praktik yang umum. Dalam setiap rombongan haji maupun umrah biasanya ada ustaz yang menjadi pembimbing spiritual.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 7,5 jam, Khalid menyampaikan bahwa awalnya ia berencana berangkat menggunakan kuota haji furoda (first come first served). Namun, kemudian berpindah ke haji khusus setelah mendapat tawaran dari agen travel.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jamaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda. Tapi ada seorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia,” jelas Ustaz Khalid Basalamah, Jumat, (12/9/2025).
Status Penyidikan
KPK masih menelusuri alasan perpindahan tersebut. Termasuk apakah Khalid merupakan pemilik travel tertentu. Atau karena saking banyaknya jemaah yang ikut bersamanya, sehingga kuota di travel semula tidak mencukupi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK melakukan penyitaan dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,6 miliar yang diduga dibeli dari fee pengaturan kuota haji. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 saat ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Namun, KPK telah menerbitkan surat cekal (pencegahan) terhadap tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Karena keberadaan mereka dinilai penting untuk kelancaran proses penyidikan.
Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. (mg2/gni)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (Mahasiswa Magang Universitas Trunojoyo Madura)




