Sumenep, blok-a.com – Belakangan ini peredaran rokok Ilegal dengan merk Dubai Dan Gico kerap jadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sebab rokok tanpa cukai itu diduga bebas beredar tanpa ada teguran khusus dari pihak yang berwenang.
Informasi yang dihimpun awak media, produksi atau peredaran rokok tanpa cukai itu berlangsung sekitar lima tahun. rokok yang dididuga diproduksi Perusahaan Rokok (PR) Bahagia beralamat di Kecamatan Ganding, laris manis.
Kenapa bisa laris? Sebab harganya lebih murah dibanding dengan yang lain. Rokok Gico yang berisi 20 batang hanya dijual Rp 7.000 per bungkus. “Sudah bertahun-tahun itu. Kayaknya tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang,” ujar Hamid, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, selama ini dari pihak kepolisian tidak ada yang bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Padahal, rokok bodong itu juga ada unsur melanggar hukum. Yakni telah merugikan negara.
“Tanpa penebusan pita cukai seperti ini apa tidak merugikan negara. Kenapa kok masih bebas diedarkan?,” Tanya dia heran.
Kata Hamid, Jargon Bupati Sumenep “Bismillah Melayani” hanya omong kosong. Banyak aduan masyarakat yang sering diabaikan. Terutama aduan yang berkaitan dengan persoalan peredaran rokok Ilegal tersebut.
“Konfirmasi seperti ini seharusnya segera ditindaklanjuti. Yang terjadi selama ini dari beberapa kali ganti Kapolres seakan-akan tidak bisa mengentaskan persoalan rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskoperindag Sumenep Chainur Rasyid menyatakan juga pernah ikut melakukan tim monitoring pada tahun 2021. Namun untuk hasilnya masih nihil.
“Itu kewenangan Bea Cukai Pamekasan ya, kami cuma ikut melakukan monitoring tahun 2021. Harapan saya semoga produksi rokok itu segera bercukai,” ujarnya.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Ditjend Bea Cukai Surabaya tentang informasi tersebut. Sebab Kewenangan penyidikan atau penindakan cukai ada pada PPNS DITJEND BEA CUKAI
“Pelanggaran hukum terkait UU No.39/2007 tetang tidak membayar pajak cukai rokok itu juga melanggar hukum. Tapi dengan UU ini bersifat lex spesialis dimana yang berhak menindak melalui penyidikan adalah PPNS Ditjen Bea Cukai. Tapi tetap akan kami teruskan info ini ke Ditjen Bea Cukai di Surabaya untuk ditindak lanjuti,” ujarnya. (Aldo/Gatut)




