Banyuwangi blok-a.com – Kasus perkelahian antara aktivis Banyuwangi dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan akhirnya, keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Banyuwangi, Kamis (22/9/2022).
Perkelahian mantan Kadis Perikanan, Hary Cahyo Purnomo Versus aktivis senior S. Yono Abbas terjadi pada Kamis (25/8/2022) lalu.
Pasca perkelahian tersebut, dua pelaku perkelahian saling lapor ke Polresta Banyuwangi. Keduanya oleh penyidik ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja menjelaskan, hasil dari penyidikan dan penyelidikan, keduanya sama-sama sama-sama ditetapkan tersangka.
“Kedua pelaku perkelahian sama-sama ditetapkan tersangka,” kata Kompol Agus Sobarnapraja.
Menurutnya, ditetapkan kedua pelaku perkelahian menjadi tersangka dalam perkelahian tersebut sama-sama saling pukul.
“Akibat perkelahian itu, kaki sebelah kanan S. Yono Abbas patah tulang,” jelasnya.
Menurut Agus Sobarnapraja dua pelaku perkelahian ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Keduanya sama-sama disangkakan dengan pasal penganiayaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, perkelahian antara mantan Kadis Perikanan Hary Cahyo Purnomo dengan aktivis senior S. Yono Abbas bermula dari persidangan gugatan cerai Hary Cahyo Purnomo dengan istri Tutuk Suryantini, Kamis (25/8/2022)
Kehadiran S. Yono Abbas menjadi saksi dari Tutik Suryantini bertujuan agar Hary Cahyo Purnomo menggagalkan gugatan cerai tersebut. Dikarenakan Hary Cahyo Purnomo masih ada ikatan saudara dengan Cak No sapaan akrab S. Yono Abbas.
Kehadiran Cak No sebagai saksi membuat Hary Cahyo Purnomo tidak terima. Dari persoalan tersebut, tepatnya di depan rumah Hary Cahyo Purnomo di depan TK Rahmatullah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi keduanya terlibat baku hantam yang menyebabkan kaki Aktivis Patah tulang terlindas mobil berdasarkan bukti CCTV.
Dari peristiwa itu, kedua orang yang terlibat perkelahian tersebut saling lapor ke polisi. (Gim)




