Surabaya, blok-a.com – Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Konferensi PWI Jatim XVI yang akan digelar 13 November 2026 mencatat 362 anggota PWI Jatim sebagai pemilik hak suara. Jumlah tersebut berbeda cukup jauh dengan data awal sebanyak 612 anggota biasa yang sebelumnya disampaikan PWI Jatim kepada PWI Pusat.
Ketua Panitia Konferensi PWI Jatim XVI, Machmud Suhermono, mengatakan perbedaan jumlah tersebut terjadi karena adanya perbedaan acuan dalam menentukan anggota yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
“Kita mengirimkan bahan DPS anggota PWI Jatim sebanyak 612 anggota biasa. Tetapi ada perbedaan acuan yang digunakan oleh PWI Pusat,” ujar Machmud, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, PWI Pusat menggunakan acuan berdasarkan hasil penyaringan anggota biasa yang kartu tanda anggota (KTA)-nya masih berlaku hingga pelaksanaan Konferensi PWI Jatim XVI pada 13 November 2026.
Sementara data yang sebelumnya dikirimkan PWI Jatim mencakup anggota yang KTA-nya masih berlaku, sedang dalam proses perpanjangan, maupun tengah mengurus kartu anggota baru.
Dengan perbedaan acuan tersebut, jumlah anggota yang tercantum dalam DPS sementara menjadi 362 orang.
Meski DPS telah diterbitkan, proses tersebut belum final. Anggota PWI Jatim yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Masa sanggah dibuka hingga Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Pengajuan sanggah dapat dilakukan dengan mengirimkan surat keberatan yang dilengkapi KTA dalam format PDF.
“Masa sanggah dibuka hingga 2 Oktober 2026, kita tunggu hingga pukul 16.00 WIB. Cukup kirim surat dilampirkan KTA dengan format file PDF,” kata Machmud.
Mekanisme sanggah juga terbuka untuk mempertanyakan nama anggota yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Machmud mencontohkan anggota PWI yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (PNS), maupun anggota yang sudah tidak berprofesi sebagai wartawan.
“Seperti anggota yang telah menjadi PPPK, PNS maupun anggota PWI yang sudah tidak menjadi wartawan,” jelasnya.
Panitia mencatat, hingga Rabu (30/9/2026), telah terdapat dua laporan sanggah dari PWI Malang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan anggota yang diketahui telah berstatus sebagai PNS.
Sekretaris Konferensi PWI Jatim XVI, Saiful Anam, mengatakan publikasi DPS dilakukan sebagai bagian dari keterbukaan dalam proses persiapan konferensi.
DPS tersebut telah dipublikasikan melalui media dan dapat dilihat secara langsung di Kantor PWI Jatim.
“Ini bentuk keterbukaan kita sebagai organisasi profesi,” ujar Anam.
Setelah masa sanggah berakhir, seluruh data sanggah yang diterima panitia akan dikirimkan kepada PWI Pusat pada 3 Oktober 2026. Panitia kemudian berharap hasil atau jawaban atas DPS revisi dapat diterima PWI Jatim pada 5 Oktober 2026.
Selanjutnya, berdasarkan jadwal yang disiapkan panitia, pendaftaran bakal calon Ketua PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim dapat dimulai pada 6 Oktober 2026.
Untuk dapat maju sebagai bakal calon, kandidat nantinya harus memperoleh dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPS revisi yang telah ditetapkan.
“Minimal ada dukungan 10 persen dari DPS revisi yang telah ditetapkan,” tutup Anam.(Sya)




