Kabupaten Malang, blok-a.com – DPRD Kabupaten Malang mendesak Pemkab untuk menyetop penjualan air bersih ke Kota Malang. Permintaan ini muncul setelah ditemukan bahwa pendapatan daerah dari penjualan air tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Kota Malang dari menjual ulang air tersebut ke warganya.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok membeberkan, Kota Malang membeli air dari Kabupaten Malang seharga Rp 200 per meter kubik dari Sumber Wendit dan Rp 150 dari Sumber Pitu. Namun, air itu kemudian dijual ke masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi, mulai dari Rp 3.400 hingga Rp 14.300 per meter kubik.
“Jadi wajar kalau kami minta kenaikan karena di Kota Malang air ini dijual mahal ke warga hingga 17 kali lipat harga beli, semisal dijual murah saya kira tidak masalah,” kata Zulham, Selasa (24/6).
Zulham menyebut, persoalan ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Ia menegaskan, sebagian besar kebutuhan air bersih warga Kota Malang bersumber dari wilayah Kabupaten Malang, seperti dari Sumber Wendit di Pakis, Sumber Karangan dan Donowarih di Karangploso, serta Sumber Pitu di Tumpang.
”Sementara di daerah kita sendiri di Kabupaten banyak desa yang kekurangan sumber air bersih dan langganan kekeringan, tetapi sumber air kita malah dijual untuk warga kota, dibisniskan lagi,” tegas Zulham yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Zulham juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun tangan mengkaji ulang dasar harga air bersih. Sebab, menurutnya, keuntungan besar diperoleh PD Tugu Tirta Kota Malang, sedangkan Kabupaten sebagai pemilik sumber daya hanya mendapat bagian kecil.
”Sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke Kabupaten terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri seperti Surabaya yang mengolah air sungai jadi air PAM,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu sempat digelar pertemuan di Solo yang difasilitasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang Drs H M Sanusi MM dan Wali Kota Malang Drs H Sutiaji. Pertemuan itu menyepakati mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber mata air seperti Sumber Pitu dan Sumber Wendit, termasuk pengaturan beban pengusahaan dan tarif kompensasi.
Namun dalam praktiknya, Pemkot Malang disebut kerap wanprestasi dan menjual air bersih jauh di atas harga dasar.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan, pada 2024, pendapatan Kabupaten dari kompensasi air bersih untuk Sumber Wendit mencapai Rp8,096 miliar. Sementara dari Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari di Karangploso hanya sebesar Rp164 juta per tahun.
“Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mencapai Rp1,3 miliar per tahun,” ucap Ukasyah dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia pun memperkirakan, jika dihitung dari harga jual terendah saja, PD Tugu Tirta bisa mengantongi Rp137,6 miliar dari Sumber Wendit dan Rp22 miliar dari Sumber Pitu per tahun.
“Akan lebih adil jika hal ini dihitung ulang atas nama keadilan dan upaya meningkatkan PAD dari Kabupaten Malang sebagai pemilik sumber air,” tandasnya. (bob)




