Blitar, blok-a.com – DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) untuk melakukan audiensi dengan Perum Perhutani KPH Blitar, Selasa (31/10/2023).
Hadir dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, Wakil Ketua I M Rifa’i, Wakil Ketua III Mujib, Ketua Komisi III Sugianto, Wakil Ketua Komisi I Panoto, dan Wakil Ketua Komisi II Suwondo.
Selain itu hadir pula Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin S Hut beserta jajarannya, Koordinator SPJSM, M. Trianto beserta beberapa perwakilan SPJSM.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito mengatakan, forum ini bertujuan untuk mencari penguraian masalah beserta solusinya.
“Dalam hal ini, Perhutani menjalankan tugasnya. Sementara serikat petani membawa persoalan yang terjadi di lapangan,” kata Suwito.
Suwito menegaskan, dalam permasalahan ini, harus ada sebuah kebijaksanaan dari berbagai pihak. Dan yang terpenting adalah hutan tetap lestari, namun masyarakat bisa tetap mendapat manfaat ekonomi dari hutan tersebut.
“Kalau terus gontok-gontokan begini, saya kira tidak akan selesai permasalahan ini. Masalahnya kan, tidak adanya pohon tegakkan,” tegas Suwito.
Ditambahkannya, jadi jangan saling tunjuk satu sama lain. Ini semua kewajiban bersama terhadap alam.
“Kita semua juga gak mau setiap hujan Lodoyo banjir. Maka, yang kita butuhkan itu sama-sama urip, bisa berjalan berbarengan. Saya kira ini butuh support juga dari Pemkab Blitar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggelar aksi demo di depan Kantor Perhutani KPH Blitar, Kejari Blitar, Selasa (31/10/2023).
Mereka meminta Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dikeluarkan dari area kerja Perhutani, serta meminta tak ada intervensi Perhutani dan Kejaksaan di area tersebut.
Mereka menuntut agar pihak Perhutani Blitar tidak mengintervensi para petani penggarap Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
“Sejak 22 April 2022, kewenangan KHDPK ini sepenuhnya berada di bawah kementerian LHK. Bahkan Perum Perhutani, juga telah menggugat KLHK ke Makamah Agung, tapi kalah,” kata Koordinator aksi Muhammad Trianto.
Menurut Trianto, massa aksi merupakan masyarakat petani penggarap di area KHDPK. Trijanto menyebut di KPH Blitar total ada 38 ribu hektar lahan yang statusnya beragam.
“Jadi Perhutani tidak bisa masuk sembarangan dan mengjntervensi petani,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin mengatakan, kehadiran Perhutani dan Kejaksaan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, justru mereka bergerak untuk kepentingan khalayak umum.
“Jadi kami tidak menakut-nakuti, itu bagian dari tugas pokok Kejaksaan dalam bentuk pendampingan pada Perhutani, yang notabene Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Muklisin.
Muklisin menandaskan, pada titik-titik KHDPK tersebut, sebelum ada ijin masih menjadi tanggungjawab Perhutani. Karena jika sewaktu-waktu terjadi banjir, kebakaran atau ilegal logging, pihak perhutani yang dicari lebih dulu. (jar)










Balas
Lihat komentar