Kota Malang, blok-a.com – Dokter AY, yang tengah tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di RS Persada Hospital Malang, membantah kabar bahwa dirinya telah dipecat. Melalui kuasa hukumnya, AY menyatakan bahwa dirinya saat ini berstatus non-aktif, bukan diberhentikan secara permanen oleh pihak rumah sakit.
Kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, S.H., menegaskan bahwa informasi soal pemecatan kliennya tidak benar. Ia menyebut, status non-aktif tersebut bersifat sementara.
“Untuk saat ini saya pastikan itu tidak. Tapi nanti kita akan follow up lagi lebih lanjut. Karena tidak ada informasi seperti itu. Tapi non-aktif itu betul, tapi sifatnya sementara bukan permanen,” kata Alwi pada Kamis (1/5/2025).
Alwi juga menjelaskan bahwa dokter AY secara pribadi telah mengajukan pengunduran diri dari RS Persada Hospital. Menurutnya, keputusan itu diambil karena tekanan psikologis yang dialami kliennya akibat pemberitaan dan stigma sosial.
“Ini sangat mengganggu psikologi daripada klien kami. Benar atau tidak, ini sudah terlanjur klien kami terframing bersalah. Makanya klien kami mengalami tekanan psikis, makanya pengen fokus menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya, dokter AY telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota dan menjalani pemeriksaan pada Selasa (29/4/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, ia membantah seluruh tuduhan pelecehan yang dilayangkan oleh korban berinisial QAR.
Seperti diketahui, dua perempuan, yakni QAR (31) asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang, telah melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan dokter AY ke Polresta Malang Kota. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah QAR mengunggah pengalamannya di akun Instagram @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Unggahan tersebut kemudian memicu munculnya pengakuan serupa dari korban lain. (yog)




