Sidoarjo, Blok-a.com – Tudingan pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Janti, Kecamatan Tarik bakal mematikan fungsi lapangan, mendapat tanggapan dari Kepala desa (Kades) Janti, Piryantono.
Pasalnya, meski sebagian tanah lapangan desa telah dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP, ia memastikan tidak akan menghilangkan fungsi awal fasilitas umum milik desa tersebut. Karena Pemerintah desa telah menyiapkan rencana renovasi lanjutan agar aktivitas olahraga tetap berjalan.
“Terkait kekhawatiran hilangnya fungsi lapangan desa, kami memastikan pembangunan KDMP tidak akan menghapus ruang publik bagi warga. Dengan adanya KDMP yang sebagian berada di tanah lapangan ini, tidak mungkin warga Janti tidak bisa berolahraga. Kami tetap memfasilitasi dengan membangun lapangan voli, dan arena jogging track atau jalur lintasan untuk olahraga lari santai dan berjalan kaki,” terang Kades Piryanto, Senin (24/8/2026).
Piryantono menjelaskan, penentuan lokasi pembangunan KDMP telah melalui prosedur resmi musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan unsur masyarakat desa. Bahkan, musdes dilakukan lebih dari satu kali sebelum proyek dikerjakan.
“Dalam musdes awal ada dua alternatif lokasi, yakni di TKD Dusun Balongan, dan tanah milik KUD. Berikutnya pada musdes lanjutan, lokasi ditetapkan di tanah KUD yang sebagian memakan tanah lapangan. Dan akhirnya disepakati bersama,” jelasnya.
Meski penetapan lokasi sudah dilakukan dalam keputusan musyawarah desa, namun pihak pemerintah desa Janti masih membuka ruang dialog bagi warga yang merasa keberatan. Pemerintah desa tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Dia mengakui kemungkinan adanya miskomunikasi pada tahap awal perencanaan pembangunan KDMP.
“Kami tidak menutup diri terhadap masukan warga. Mungkin hal ini karena miskomunikasi dalam proses perencanaan. Sehingga perlu diklarifikasi melalui komunikasi dua arah,” ujarnya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bukan diambil sepihak. Namun melalui mekanisme musyawarah bersama yang disepakati secara mufakat. ia menduga tudingan miring itu dihembuskan oleh oknum warga yang tidak sepenuhnya memahami proses yang telah dilalui.
“Kemungkinan ada ketidaktahuan atau miskomunikasi di awal. Makanya muncul tudingan itu,” tambahnya.
Piryantono menambahkan, keputusan terhadap pemanfaatan sebagian tanah lapangan untuk KDMP , karena luas tanah bekas KUD tidak mencukupi untuk kebutuhan lahan Koperasi tersebut. Sehingga forum musdes pada saat itu harus mencari alternatif lahan tambahan.
” Untuk memenuhi kebutuhan lahan KDMP desa Janti, kami harus mencari alternatif. Akhirnya dalam forum musdes disepakati menggunakan tanah lapangan sekitar 5 meter. KDMP ini untuk memakmurkan warga. Kami akan mencari solusi terbaik dan memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat. Termasuk pemanfaatan tanah lapangan desa Janti tanpa menghilangkan fungsi utama,” pungkasnya. (Fah)




