Sumenep, blok-a.com – Dugaan pelanggaran hukum terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Baghraf Medikal Utama (BHC) yang dilaksanakan oleh PT Baghraf Medikal Utama, disikapi serius oleh mahasiswa Sumenep.
Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Pemerintah (Pemkab Sumenep), Kamis (20/7/2023). Mereka mendesak Pemkab Sumenep mencabut ijin pembangunan RS BHC di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Korlap aksi Baharudin menilai proyek tersebut melanggar Peraturan Menteri Pekejerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No.28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
“Ya, masalah dibangun tepat di sempadan sungai yang itu masuk kawasan lindung. Harusnya sungai dilindungi jauh dari pembangunan perumahan termasuk rumah sakit. Maka itu, cabut izin pembangunan BHC dan segera tertibkan bangunan Gedung BHC,” desaknya.
Selain itu, pembangunan RS BHC itu juga diduga melanggar Perda RTRW pasal 76 ayat 5. Harusnya dalam sistem zonasi, jarak bangunan dari bibir sungai sekitar 50 meter.
Faktanya hasil investigasi HMI, bangunan RS BHC hanya berjarak 2 meter dari garis sempadan sungai.
“Termasuk juga ada dugaan pelanggaran Perda RTRW pasal 80 tentang Bab Perijinan. HMI Cabang Sumenep mempertanyakan ijin tersebut apakah sudah sesuai prosedur Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)?,” terang Orator HMI ini.
Pihaknya menduga, terdapat pelanggaran aturan yang dikeluarkan oleh dinas terkait mengeluarkan izin pembangunan. Sehingga berdampak terhadap ancaman kerusakan aliran atau bentuk sungai.
“Sebelumnya juga sudah kita tanyakan apalah pemerintah sudah melakukan penetapan garis sempadan sungai? Malah dinas terkait yakni Dinas PUTR tidak punya dokumen mulai dari tim kajian yang harus dibentuk sampai pada pelaksanaan teknis penentuan garis sempadan Sungai,” ungkap Sohir, salah satu orator HMI lainnya.
Buktinya, lanjut Sohir, tidak ada tanda patok dan papan pengumuman atau peringatan yang berisi pemberitahuan mengenai batas garis sempadan sungai.
Untuk itulah pihaknya meminta Bupati Sumenep segera melakukan langkah-langkah penyelamatan. Terutama melakukan evaluasi dan pencopotan terhadap kepala dinas yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin.
“Bupati Sumenep segera pecat 4 (empat) Kepala Dinas (PUTR, DLH dan DPMPTSP, Dinkes) dan Kepala Satpol PP. Selain itu, tertibkan bangunan gedung BHC iti,” tegasnya.
Karena menurutnya, proses pembangunan rumah sakit BHC tersebut terlaksana akibat izin yang dikeluarkan oleh dinas teknis. Ditambah penegakan terhadap pelanggaran itu hingga saat ini belum dilakukan. (dan/edo/lio)










Balas
Lihat komentar