Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya membenahi pengelolaan manajemen parkir. Hal itu guna menggali potensi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang melalui retribusi parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan pembenahan ini dimulai dari lokasi parkir. Kemudian, akan dilanjutkan untuk menyentuh aspek penyelenggaraan termasuk perencanaan hingga pengawasan.
“Sebagaimana yang diketahui, Perda No. 4 Tahun 2009 itu tentang tempat parkir, artinya sempit belum memfasilitasi dan belum menyesuaikan dengan kondisi riil saat ini. Sehingga perlu disesuaikan,” kata Widjaja, Kamis (8/5/2025).
Oleh karena, Widjaja menjelaskan, pembaharuan Perda. Kini Dishuh Kota Malang tengah mengajukan Rancangan Perda (Ranperda) parkir guna mengatasi kebocoran pendapatan dan menghitung potensi pendapatan yang berasal dari lahan parkir tersebut. Dalam draf Ranperda yang tengah dibahas, penggunaan karcis parkir akan diwajibkan.
“Sekarang ini kami menghitung dengan cara, jangan sampai karcis yang keluar tidak sama dengan pendapatan kita. Mengantisipasi karcis yang keluar tidak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke Pemkot, maka lahirlah Ranperda ini,” terangnya.
Selain itu, Dishub juga telah menghapus sistem setor tunai. Sejak November 2024, semua setoran dari jukir wajib dilakukan melalui transfer ke Bank Jatim guna mencegah kebocoran pendapatan.
“Alhamdulillah, setiap hari kita bisa dapatkan Rp 2,3 sampai Rp 2,5 juta dari masing-masing parkir tepi jalan,” kata Widjaja.
Nantinya, sistem pengelolaan parkir dibagi menjadi tiga skema. Yakni kerja sama operasional yang selama ini digunakan : menetapkan titik lahan parkir ini dengan nilai berdasarkan potensi.
Kemudian, lanjut Widjaja, yang kedua yakni sistem kerja sama pengelolaan, nantinya mitra membayar kontrak tahunan dan Pemkot mendapat retribusi sebesar sekitar 40 persen, tanpa sistem karcis harian.
“Kalau yang ini perlakuannya 60/40, karena ada badan usaha yang butuh untung juga. Yang ketiga kerja sama penyediaan infrastruktur, Pemkot punya lahan, ada investor yang membiayai, kita serahkan. Syarat dan ketentuan berlaku,” bebernya.
Widjaja menegaskan bahwa sistem lama sangat rawan kebocoran. Sehingga, sistem baru ini diharapkan mampu memberi pelayanan maksimal bagi pemerintah, penyedia jasa dan pengguna layanan parkir ini.
“Selama ini belum ada payung hukumnya. Jangan sampai ada permasalahan seperti sebelumnya. Sehingga, di Ranperda ini kami masukkan itu,” pungkasnya. (yog/bob)




