Dinilai Terlambat Tetapkan Raperda APBD 2020, Bupati Jember Faida ‘Tuding’ DPRD Biangnya

Bupati Jember Faida
Bupati Jember Faida - Foto: Haekal Ammarasyad

KABUPATEN JEMBER – Bupati Jember, Faida dijatuhi sanksi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Selama enam bulan ke depan gajinya tidak dibayar beserta tunjangan-tunjangan lainnya.

Sanksi itu diberikan lantaran Faida dinilai terlambat mengajukan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember tahun 2020.

Faida dianggap terlambat mengajukan Kebijakan Umum – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2020 ke DPRD Kabupaten Jember.

Menanggapi sanksi tersebut, Faida merasa heran. Ia tidak merasa bahwa keterlambatan pengajuan RAPBD 2020 itu berasal darinya. Wanita kelahiran Malang ini mengaku sebenarnya sudah aktif mengajukan Raperda Kabupaten Jember ke DPRD.

Faida mengaku sudah mengajukan KUAPPAS ke DPRD kabupaten Jember. Tapi pihak legislatif enggan membahas KUAPPAS itu dengan berbagai alasan.

“Namun dewan tidak pernah membahas dengan berbagai alasan. Bahkan, pernah juga saya mediasi dengan Mendagri dan DPR RI dan juga anggota DPRD (Kabupaten Jember) membahas polemik Raperda ini,” kata Faida saat wawancara eksklusif bersama Blok-A, Rabu (9/9).

“Sudah kami jelaskan KUAPPAS itu. Tapi dewan tetap tidak pernah membahasnya setelah mediasi. Undangan selalu ditolak, pertemuan dibatalkan dengan berbagai alasan,” tambahnya.

Faida pun berpendapat, alasan dewan enggan membahas KUAPPAS itu karena faktor politis. “Ya saya tahu ini ada nuansa politisnya. Saya paham akan hal itu. Bupati ini jabatan politis saya paham akan risiko itu. Karena ini kan juga mendekati Pilbup (Pemilihan Bupati) 2020,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Faida sendiri mendapatkan sanksi itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif Kepada Bupati Jember.

Exit mobile version