Kota Malang, blok-a.com – Wali Kota Malang Sutiaji menyebut, Musorkot KONI Kota Malang yang bakal digelar 29 Desember 2022 mendatang tidak sah.
Tidak sah itu karena Musorkot sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2022 dinilai Sutiaji melanggar AD/ART.
Sutiaji menilai demikian berdasarkan hasil komunikask dengan sejumlah bidang hukum di Pemkot Malang. Hasilnya Sutiaji yakin Musorkot cacat secara hukum.
“Musorkot kemarin katanya melanggar AD/ART lalu saya tanya bagian hukum Pemkot katanya melanggar saya tanya lagi secara pribadi memang melanggar,” ujarnya.
Tak hanya ke internal Pemkot, Sutiaji juga memastikan bahwa Musorkot itu cacat secara hukum ke Kopsurgah KPK.
Hasilnya sama, Musorkot itu melanggar AD/ART. Alasan itu ditengarai sebagai ketidakhadiran Sutiaji pada 17 Desember 2022 di Musorkot.
“Kami disarankan tidak hadir dalam kegiatan itu. Akhirnya tidak hadir,” imbuhnya.
Menurut Sutiaji, ketidakhadirannya karena ketidakabsahan dari kegiatan musorkot KONI Kota Malang.
Padahal sebelum Musorkot 17 Desember 2022 itu dia sudah mengingatkan KONI Kota Malang melalui Disporapar Kota Malang.
“Dana yang dikasihkan pemerintah itu harus clear dulu, walaupun di aturannya maksimal tanggal 10 Januari, itu kan kalau yang biasa, kalau masa pengakhiran gini kan harus memberi pertanggungjawaban kepada pengurus baru, siapapun yang terpilih nantinya,” ujar Sutiaji.
Karena dirasa terlalu rumit dan tak menemui jalan tengah, Sutiaji yang diminta untuk audiensi dengan cabor akhirnya konsultasi kepada KONI Jatim. Dalam hal ini, KONI Jatim juga kaget dengan adanya musorkot lanjutan 17 Desember 2022 lalu.
“Berarti kan masih mengakui yang kemarin, jadi tidak sah sebenarnya. KONI Jatim malah bilang ‘ada apa lagi pak Wali’, lho kaget dia. Dan tidak ada memang klausul perpanjangan (untuk ketua KONI daerah),” beber Sutiaji.
Dalam hal ini, Sutiaji menegaskan bahwa Pemkot Malang melihat masalah Musorkot ini secara objektif.
“Kami bukan like and dislike tapi harus taat pada aturan. Terlebih mohon maaf, dana hibah saat ini menjadi konsentrasi BPK plus Korsupgah KPK. Nanti Januari menjadi salah satu lokus pemeriksaan, makanya Malang harus hati-hati. Kalau itu cacat hukum saya pasti tidak akan tandatangani, karena itu saya jelas salah,” beber Sutiaji.
Yang menjadi pertanyaan Sutiaji, Musorkot 17 Desember 2022 yang jelas melanggar AD/ART dan tidak sah masih ingin diteruskan oleh KONI Kota Malang. Bahkan dari informasi yang didapat media ini, lanjutan musorkot akan digelar pada Kamis 29 Desember 2022 di Aula Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal V) Malang, Jalan Yos Sudarso No 16 Malang.
Karena menurut Sutiaji, jika Musorkot dipaksakan untuk terus dijalankan, maka risiko yang akan dihadapi KONI Kota Malang akan sangat panjang. Terutama berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
“Risikonya nanti panjang itu, karena musorkot yang digelar kemarin tidak sah. Lalu dananya darimana kemarin itu, dari APBD. Dan pertanggungjawaban nya bagaimana,” ungkap Sutiaji.
Sutiaji menyarankan agar Musorkot dimulai dari nol atau musorkot tidak dilanjutkan. Karena pihaknya tidak akan berani tanda tangan dana hibah untuk tahun 2023 mendatang, dengan alasan musorkot telah cacat hukum.
“Mustinya mulai dari nol lagi, jangan seperti ini. Kalau dipaksakan, kasihan cabor nanti yang jadi korban,” tutur Sutiaji.
Sebagai informasi, pelaksanaan musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu diputuskan ditunda. Sebab, ada beberapa hal yang belum terselesaikan, seperti contoh laporan pertanggungjawaban.
Disisi lain, pelaksanaan musorkot juga disebut menyalahi AD/ART dimana cabor belum mendapatkan pemberitahuan setidaknya 14 hari sebelum musorkot. Dan cabor juga belum mendapatkan materi sekurang-kurangnya 7 hari menjelang musorkot.
Penundaan pelaksanaan musorkot sendiri disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Kota Malang Eddy Wahyono yang disepakati oleh forum untuk ditunda. (bob)