Diduga Selundupkan Pupuk Bersubsidi, Dua Warga Tegaldlimo Diciduk Polisi

img 20221209 wa0045
Anggota Unit Reskrim Polsek Songgon ketika mengungkap penjualan pupuk bersubsidi di jalan raya Balak, Desa Balak, Selasa (6/12/2022) (Ist)

Banyuwangi blok-a.com – Diduga selundupkan pupuk bersubsidi puluhan sak, dua warga kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi diciduk polisi.

Kedua orang tersebut, yakni Moh. Fathul Manan (28) warga Dusun Pandanrejo, dan Ahmad Efendi Safutra (26) warga Dusun Paluagung, RT 30 RW 04, Desa Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo di tangkap unit Reskrim Polsek Songgon saat bertransaksi pupuk bersubsidi di Jalan Raya Balak, Dusun Derwono, Desa Balak, Kecamatan Songgon pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 22.30 malam.

img 20221209 wa0046
Unit Reskrim Polsek Songgon ketika membongkar dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di jalan raya Balak, Desa Balak, Selasa (6/12/2022) (Ist)

Kapolsek Songgon, AKP. Eko Darmawan menjelaskan, dari penangkapan tersebut Polsek Songgon, berhasil mengamankan satu mobil Daihatsu Pick up, warna biru metalik bermuatan 17 sak pupuk bersubsidi.

“Barang yang berhasil kita amankan dalam penangkapan tersebut adalah satu mobil Daihatsu Pick up, warna biru metalik, Nopol P-8310-VH, bermuatan 17 sak pupuk Npk Phonska bersubsidi, yang ditutup terpal berwarna orange,” kata Akp Eko, Jum’at (9/12/2022).

17 sak pupuk bersubsidi tersebut menurut keterangkan beberapa saksi dibeli dari Nuryasin.

“Nuryasin itu pemilik kios pupuk bersubsidi, warga Dusun Balak Kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon,” ungkapnya.

Perbuatan kedua melanggar pasal 6 ayat (1) huruf (a) atau (b) Undang-Undang Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Undang – Undang tersebut diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 1960 Juncto UU No. 08 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan Juncto Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang Dalam Pengawasan.

sebagaimana diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 30 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-DAG/ PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolsek Songgon, sedang untuk penanganan kasusnya secepatnya akan kita limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Banyuwangi,” kata AKP Eko Darmawan. (Kuryanto).

Exit mobile version