Diduga Rangkap Jabatan, Sekdes Penanggungan Langgar Aturan

Diduga Rangkap Jabatan, Sekdes Penanggungan Langgar Aturan (blok-a/Aldo)
Diduga Rangkap Jabatan, Sekdes Penanggungan Langgar Aturan (blok-a/Aldo)

Sumenep, blok-a.com – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa penanggungan, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, diduga rangkap jabatan.

Selain sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Penanggungan, oknum itu juga merangkap sebagai tenaga pengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang telah tersertifikasi.

Hal tersebut berdasarkan pengakuan masyarakat setempat bahwa oknum itu berinisial H merangkap guru MTS Mahasinul Akhlaq di Desa Larangan, Kecamatan Ganding. Ironisnya dugaan rangkap jabatan itu sudah berlangsung sekitar 3 tahun.

“Kayaknya mulai dari tahun 2020 sampai sekarang itu menjabat sebagai guru. Apakah boleh seperti itu? karena guru sertifikasi dapet honor, sedangkan Sekdes dapet juga. Apakah tidak ada teguran terkait hal itu?” ujar warga yang namanya tidak mau dipublis. Rabu (24/5/2023).

Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Muhammad Shadiq membenarkan bahwa inisial H itu tercatat dalam guru sertifikasi. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut.

“Ia betul dik, bahkan sudah saya panggil dan sertifikasinya sudah saya pending. Saya minta pilih salah satu dengan surat pernyataan,” paparnya.

Sementara itu Penanggung Jawab Kepala Desa (Pj Kades) Akhmad fikri, saat dikonfirmasi melalui telepon, yang bersangkutan enggan berkomentar. Bahkan setelah awak media mengaku sebagai profesi wartawan pihaknya langsung mematikan teleponnya.

Bahkan setelah dikonfirmasi lewat Via WhatsApp, dirinya juga tidak memberi tanggapan. ” Saya lagi dijalan, klo mau konfirmasi jangan lewat media, ke kantor saja Pak,” paparnya.

Sampai berita ini diterbitkan, tidak ada komentar dari yang bersangkutan karena awak media terkendala nomor teleponnya. (Dan/edo)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?