Sidoarjo, blok-a.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) puluhan juta yang menyeret AE, oknum pejabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakungpringgodani, Sidoarjo, berakibat pemanggilan dirinya di unit Reskrim Polsek Balongbendo.
Berdasarkan informasi, AE dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dari hasil sumbangan partisipasi pihak ketiga untuk kegiatan sedekah bumi Dusun Plumpung, Desa Bakungpringgodani 2025.
Kanit Reskrim Polsek Balongbendo, Iptu Ali Machmud, membenarkan terkait pemanggilan AE yang menjabat sebagai Ketua BPD Bakungpringgodani itu pada Sabtu (15/3/2025) lalu.
“Diduga tindakan AE dilakukan dengan cara melakukan pungutan liar ke pihak III sebesar Rp10 juta, dengan dalih untuk acara ruwah dusun atau sedekah bumi Dusun Plumpung 2025. Namun uang bantuan tersebut tidak masuk dalam buku laporan panitia kegiatan,” ungkapnya.
Dari hasil keterangan di penyidik, AE mengakui dirinya telah menerima uang Rp10 juta dari pihak ketiga yang diserahkan dalam dua tahap. Masing-masing tahap Rp5 juta.
Namun menurutnya, sebagian uang itu telah dibelanjakan untuk pembelian baju batik dan air mineral acara sedekah bumi.
Sesuai pengakuannya, uang bantuan tersisa Rp7 juta. Rencananya akan digunakan untuk pembubaran panitia sedekah bumi Dusun Plumpung.
Merespons hal tersebut, warga Bakungpringgodani justru mempertanyakan terkait uang yang digunakan AE untuk berbelanja baju batik sesuai pengakuannya.
Lantaran menurut informasi, baju batik untuk panitia ruwah Dusun Plumpung berasal dari bantuan Kayan, anggota DPRD Sidoarjo.
“Jujur kami sebagai warga sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan AE, selaku BPD Bakungpringgodani. Karena AE diduga telah memanfaatkan jabatannya untuk tujuan tertentu, namun mengatas namakan lembaga Pemerintah Desa Bakungpringgodani,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungli ini mencuat usai warga setempat mengetahui kwitansi tanda terima yang menunjukkan dana partisipasi sebesar Rp10 juta diserahkan kepada AE pada Februari 2025. Namun dana tersebut tidak tercatat dalam laporan penerimaan panitia sedekah bumi Dusun Plumpung.
Warga menduga Ketua BPD meminta uang partisipasi puluhan juta rupiah dari pihak ketiga untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan panitia, total penerimaan dana swadaya sedekah bumi Dusun Plumpung, Desa Bakungpringgodani 2025, mencapai Rp20.540.000. Dana ini berasal dari partisipasi warga RT 1 hingga RT 12, warga Gogol, serta warga pengusaha.
Jika merujuk pada laporan panitia ruwah Dusun Plumpung RW 1 tersebut, dana Rp10 juta dari pihak ketiga dipastikan tidak masuk ke dalam pembukuan panitia.(fah/lio)




