Banyuwangi blok-a.com – Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, WTN (31) warga Kecamatan Genteng diciduk Polisi.
WTN tercatat salah satu guru di SDN Genteng, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswi yang masih berumur 14 tahun, salah satu pelajar SMP di Kecamatan Genteng tersebut didasari atas suka sama suka.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmaji membenarkan adanya tindak Pidana pencabulan yang saat ini ditangani Polsek Genteng.
“Korban dan pelaku ini miliki hubungan sepesial sejak tahun 2020, dan sudah berjalan dua tahun,” ujar Kompol Sudarmaji, Rabu (13/7/2022).
Terkuaknya dugaan pencabulan ini, ketika orang tua korban melihat perilaku sang anak.
“Orang tua korban melihat percakapan chat di HP anaknya dengan pelaku, chat itu sangat aneh sekali,” paparnya.
Lanjut Kompol Sudarmaji, setelah melihat chat anaknya dengan pelaku yang sangat tidak pantas itu. Orang tua korban langsung menanyakan ke sang anak kedekatannya sudah sejauh mana?
“Setelah didesak, korban mengakui memiliki hubungan dekat dengan WTN sejak duduk di bangku SD,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek Genteng, dari laporan tersebut, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku, dan menetapkan status tersangka.
“WTN sudah kami tetapkan tersangka, atas dugaan tindakan asusila,” tegasnya.
Meski memiliki kedekatan hubungan emosional antara tersangka dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dibenarkan. Pasalnya korban masih dibawah umur.
Atas perbuatannya, WTN diduga telah melanggar Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, berupa 1 buah seragam batik, dan terduga pelaku kami tahan,” pungkasnya.(Gim)




