Banyuwangi, blok-a.com – IS (33) warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, kalap nekat membakar rumah istri sirinya karena diduga cemburu.
Sebelum terjadi peristiwa pembakaran rumah, IS mendatangi rumah ISR (26) di desa Tempurejo, Kecamatan Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan pembakaran rumah yang dilakukan oleh IS itu sebelum terjadi pertengkaran antara IS dengan ISR.
“Sehari sebelum terjadi pembakaran rumah, mendatangi rumah IS marah-marah tidak terkontrol. IS menduga istri sirinya memiliki selingkuhan,” kata AKP Sutarkam, Rabu (8/3/2023).
Ketika bertengkar itu, kata AKP Sutarkam, IS sempat merampas handphone milik ISR. Kemudian mematahkan menjadi dua bagian.
Saat itu, IS yang diliputi rasa emosi, mengajak korban ke rumahnya di Desa Tempurejo. ISR menuruti keinginan suaminya.
“Mungkin ISR tidak betah tinggal di rumah suaminya. Tiga kemudian, tepatnya pada Jum’at (17/2/2023) korban melarikan diri dari rumah suaminya,” terangnya.
Melihat istrinya tidak ada di rumah, IS langsung emosi. Keesokan harinya, IS mencari istrinya di ramahnya. Namun tidak ditemukan.
Bahkan ia mencari istri sirinya keliling kampung tak kunjung ditemukan.
“Kecewa tidak menemukan orang yang dicari, kemudian pelaku membakar dengan korek api selimut yang ada diatas kasur di dalam kamar,” ujarnya.
Usai membakar selimut, pelaku langsung keluar rumah, dan meninggalkan selimut yang masih terbakar
“Kobaran api dari selimut itu semakin membesar, warga yang melihatnya berusaha memadamkan kobaran api tersebut,” paparnya
Beruntung, korban api tersebut tidak sampa menghanguskan seisi rumah. Hanya bagian kamar saja yang hangus terbakar, seperti lemari, dipan, pakaian yang ada didalam kamar ludes terbakar.
“Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polsek Bangorejo,” tandasnya.
Dari laporan tersebut, polisi langsung mendalami peristiwa tersebut, dan memintai keterangan beberapa saksi.
Bahkan, polisi berhasil mengamankan alat bukti berupa handphone yang patah yang dirusak oleh pelaku, serta barang milik korban yang terbakar.
Lanjut Kapolsek Bangorejo, setelah memiliki alat bukti, pihaknya langsung mengamankan IS dan menetapkan menjadi tersangka, atas dugaan pembakaran rumah dan perusakan barang.
“Tersangka disangkakan pasal
406 jo pasal 187 KUHP,” pungkasnya. (kur/lio)