Probolinggo blok-a.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Belasan Karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Probolinggo didampingi penasihat hukum datangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait PHK, Senin (4/7/2022)
15 karyawan SPBU tidak tahu apa kesalahannya tiba-tiba pihak manajemen mem-PHK.
SW Djando Gadohoka selaku kuasa hukum 15 karyawan SPBU, mengatakan kedatangan dirinya ke gedung DPRD kota Probolinggo itu untuk menyampaikan aspirasi 15 karyawan, dimana 15 karyawan itu di PHK tanpa alasan yang jelas dan tidak mendapatkan pesangon padahal sebagian dari 15 karyawan itu ada yang 9 tahun bekerja.
“Jadi 15 karyawan ini tidak tahu kenapa mereka di PHK, alasannya masalah kedisiplinan, namun alasan itu tidak spesifik menurut 15 karyawan, melanggar disiplin yang bagaimana? mereka itu nggak tau,” ungkap Djandu.

Bahkan 15 karyawan itu mengaku selama bekerja disana upah mereka dibawah standar UMK, maka dari itu bd dirinya menyampaikan permasalahan ini kepada DPRD kota Probolinggo dengan harapan 15 karyawan ini mendapatkan keadilan sesuai peraturan perundangan tentang ketenagakerjaan.
Sayangnya, saat belasan korban PHK akibat kesewenang-wenangan menajemen SPBU, ketua DPRD Kota Probolinggo tidak ada ditempat, berkas tuntutan terkait PHK 15 karyawan diserahkan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Probolinggo.
“Berkas tuntutan 15 karyawan SPBU saya serahkan kepada Drs. Teguh Bagus Sujawanto selaku sekretaris DPRD kota Probolinggo untuk disampaikan ke ketua DPRD,” tandasnya.
Saiful salah satu 15 karyawan mengaku sudah 3 tahun dirinya bekerja di SPBU, ia mengaku heran dengan PHK, yang dilakukan pihak SPBU
” Saya nggak paham apa masalahnya sehingga kami diberhentikan, pesangon pun nggak ada, upah kita selama bekerja juga dibawah UMK, ya minim bagi kami,” terangnya.
Ditanya pemberhentian itu apa terkait kebakaran mobil pengisi BBM? Saiful menegaskan bahwasannya masalah itu sudah diselesaikan dengan pihak SPBU, hasilnya 15 karyawan yang harus mengganti per orangnya 8 juta
” Ya ditimpakan ke kami masalah mobil terbakar itu, masalah mobil modifikasi pengisian BBM kami tau itu dilarang, tapi bagaimana lagi kami juga butuh uang tambahan, pengawas juga mengetahui lama hal itu,” jelasnya.
Terpisah, pihak SPBU diwakili kuasa hukumnya Salamul Huda bersama Wily Jefri selaku juru bicara dari kantor pengacara Putut Gunawarman menegaskan, terkait PHK 15 karyawan itu sudah dibicarakan terlebih dahulu antara pihak SPBU dan 15 karyawan
“Klien kami sudah melakukan prosedur saat pemberhentian terhadap 15 karyawan itu, intinya mereka mengakui kesalahannya yang berakibat sanksi dari PT Pertamina berhentinya stok BBM ke SPBU, hal itu tentunya sangat merugikan klien kami,” terangnya.
Salamul Huda juga menambahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana dan perdata terhadap 15 karyawan yang diketahui sering mengisi BBM mobil yang sudah modifikasi tangkinya dan itu jelas melanggar
” Kita akan segera membuat laporan ke Polres Probolinggo kota, selanjutnya kita tunggu tanggapan atau proses penyidikan dari kepolisian, masalah mereka mau menuntut pesangon itu ranah lain nantinya, kita fokus dulu dengan laporan tindak pidana yang dilakukan 15 karyawan ini,” Pungkasnya.(Inos)




