Dewan Sedang Godog Perda Parkir Kota Malang, Jukir Wajib Ganti Rugi jika Kendaraan Hilang

Dito Arif Nurakhmadi, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Dito Arif Nurakhmadi, Ketua Fraksi Nasdem-PSI DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir. Revisi ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan perparkiran dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna jasa parkir.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan saat ini pembahasan masih dalam tahap setiap pasalnya.

“Tapi secara prinsip dalam rancangan aturan ini, kami ingin memberikan layanan parkir yang optimal kepada masyarakat,” ujar Dito.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban juru parkir untuk memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Karcis itu akan menjadi bukti pembayaran retribusi sekaligus dasar hukum pengguna jika terjadi kehilangan kendaraan.

“Dengan pemberlakuan karcis parkir sebagai bukti membayar retribusi, maka pengelola dan jukir juga wajib memberikan ganti rugi jika kendaraan hilang,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga membahas keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di luar badan jalan atau di lokasi tertentu. Revisi perda ini juga memuat ketentuan yang menegaskan bahwa toko modern tidak boleh memungut tarif parkir.

Menurut Dito, pengusaha toko modern sudah membayar pajak usaha yang di dalamnya termasuk pajak parkir ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

“Itu akan kami tertibkan. Karena (pengusaha) sudah membayar pajak parkir, sehingga tidak boleh lagi dipungut retribusi kepada konsumen,” tegasnya.

Namun, jika lokasi parkir toko modern berada di badan jalan, maka pengguna layanan tetap wajib membayar kepada juru parkir, dengan syarat harus menerima karcis resmi sebagai bukti pembayaran retribusi. Ia menambahkan, pembahasan dilakukan secara matang dan melibatkan seluruh fraksi dalam panitia khusus (pansus).

Nantinya, setelah perda disahkan, Pemerintah Kota Malang akan menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

“Di dalam perwali itu juga akan diatur sanksi bagi pelanggar, termasuk usulan sanksi pidana kurungan,” pungkasnya. (yog)

Exit mobile version